Belasan Jenderal Polisi Diperkirakan Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

- Editor

Rabu, 4 November 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Komunikasi Politik dan Militer, Slamet Ginting.

Pengamat Komunikasi Politik dan Militer, Slamet Ginting.

JAKARTA, Mediakarya – Pengamat Komunikasi Politik dan Militer, Slamet Ginting, membongkar kronologi mencekam di balik penangkapan para jenderal bintang dua dan bintang empat dalam skandal penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.

Dalam podcast Madilog, Slamet Ginting membeberkan bagaimana Mabes Polri akhirnya mengendus operasi gelap alat sadap yang dipindahkan dari markas resmi ke rumah-rumah pribadi para jenderal.

“Bagaimana kronologis peristiwa penangkapan para jenderal ini? Mabes Polri dengan alatnya melihat bahwa ada alat yang berbunyi radar yang sedang dimainkan, akhirnya dicari sumbernya ternyata kemudian ada di rumah Irjen Polisi Ahrie Sonta Nasution,” ungkap Slamet Ginting dalam podcast tersebut sebagaimana dikutip Mediakarya, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, saat diminta klarifikasi, jenderal tersebut sempat melawan hingga akhirnya tindakan tegas diambil.

“Lalu di situ kemudian diminta untuk ditanyai bagaimana kasusnya segala macam, ini melawan, karena melawan ya sudah langsung diborgol dibawa ke Mako Brimob. Di Mako Brimob itulah kemudian terungkap dia mengemukakan bahwa ini atas perintah Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” beber Slamet.

Fakta yang paling mengejutkan, kata Slamet Ginting, adalah temuan bahwa tidak hanya satu, tapi tiga alat khusus penyadapan negara bekerja secara bersamaan di luar Mabes Polri.

“Nah di waktu yang bersamaan juga ternyata alat-alat khusus penyadapan itu juga sedang bekerja di rumah Irjen Polisi Slamet Uliandi. Kemudian juga di tempat Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso. Ada tiga alat yang sedang bekerja,” jelasnya.

Slamet Ginting menegaskan, alat tersebut adalah inventaris resmi Mabes Polri yang seharusnya tidak boleh keluar dari markas.

“Ini tadinya alat yang ada di Mabes Polri tapi setelah Listyo Sigit tidak menjadi Kapolri dipindahkan dari Mabes Polri ke rumah-rumah gitu. Nah ini kan artinya sudah penyalahgunaan dan melakukan penyadapan-penyadapan kepada beberapa petinggi negara juga kepada ketua-ketua atau elit-elit partai politik,” tegas pengamat militer tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Apresiasi Polisi Tindak Tegas Begal Sadis

Dari penangkapan Irjen Ahrie Sonta itulah, operasi senyap ini akhirnya terbongkar dan merembet kemana-mana.

“Maka di situ terjadilah penangkapan-penangkapan juga termasuk kepada Irjen Polisi Abdul Karim kemudian Irjen Polisi Nunung Saifuddin dan juga kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujar Slamet Ginting.

Ia menyebutkan, daftar yang diperiksa sudah sangat banyak dan berpotensi menjadi tersangka.

“Sehingga yang diperiksa ini sudah banyak sekali dan kemungkinan akan jadi tersangka selain nama-nama yang saya sebutkan tadi Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Polisi Nunung Saifuddin, Irjen Polisi Ahrie Sonta, Irjen Polisi Slamet Uliandi, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, Irjen Polisi Abdul Karim,” paparnya.

Beberapa jenderal, kata Slamet, sudah ditahan di dua lokasi berbeda.

“Ahrie Sonta dan Nunung itu di Brimob, beberapa juga ditahan, Listyo Sigit pernah diperiksa dan di tahanan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Yang paling menggemparkan, Slamet Ginting membocorkan bahwa jaringannya masih terus melebar hingga malam ini, menyeret jenderal-jenderal yang selama ini dikenal dekat dengan Listyo Sigit.

Kemudian, lanjut Slamet, dari situ merembet ke mana-mana, jenderal-jenderal yang selama ini dekat dengan Listyo Sigit Prabowo dinantaranya Irjen Polisi Eko Hadi, Irjen Polisi Dedi Murti masih diperiksa sampai malam

Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga memeriksa rjen Polisi M Tedjo Kusumo kemudian juga Irjen Polisi Ribut Hari, sorry Komjen Polisi Yudha Gustawan, Komjen Polisi Suhardianto dan Komjen Polisi Asep Dedi Suhari.

“Jadi kemungkinan belasan jenderal itu akan menjadi tersangka di dalam kasus ini,” tutur Slamet Ginting. (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Hukuman Bisa Mati!
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui
Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri
Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi
Politisi PKS Geram Atas Tindakan Arogansi Jajaran Polda Jateng
Sekjen LPKAN: Putusan MA Batalkan Penyetaraan SMA Gibran Jadi Momentum Uji Integritas Negara
Komisi III Apresiasi Larangan Vape di Lingkungan Polri, Adang Daradjatun: Langkah Tegas Cegah Narkotika
Ustadz Felix Sebut Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo Aksi Serampangan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Hukuman Bisa Mati!

Rabu, 4 November 2026 - 06:40 WIB

Belasan Jenderal Polisi Diperkirakan Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Selasa, 3 November 2026 - 16:46 WIB

Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

Selasa, 3 November 2026 - 16:35 WIB

Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri

Selasa, 3 November 2026 - 10:41 WIB

Putusan MA Soal Ijazah Gibran Dinilai Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Krisis Konstitusi

Berita Terbaru