Tersangka Kasus SARA Di Kota Bekasi Ditangkap Saat Sedang Karaoke

- Editor

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari dan Kasat Reskrim AKBP. Hery Purnomo saat pers rilis terkait SARA

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari dan Kasat Reskrim AKBP. Hery Purnomo saat pers rilis terkait SARA

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus ujaran kebencian yang sempat viral, kini tersangkanya sudah diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, di Slawi, Jawa Tengah. Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi pada Senin (18/10/21).

Tersangka bernama Venus diamankan di wilayah Jawa Tengah. Penangkapan berdasarkan LP/B/2639/X/2021/SPKT. Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Oktober 2021.

“Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke, di daerah slawi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada media.

Kejadian sendiri berawal pada Selasa 12 Oktober, ketika sebuah video viral seorang pemuda di sebuah proyek gorong-gorong di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan. Dalam video tersebut, tersangka VLL menanyakan keperluan seorang pemuda yang masuk ke kawasan proyek.

Karena dijawab dengan berbelit oleh korban, tersangka VLL marah serta mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA, dan menjadi viral.

Tersangka diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wakil Walikota Buka Lomba MTW XXIII Tingkat Kota Bekasi

Sementara itu, ketua Jajaka yang sekaligus tokoh Betawi H. Damin Sada saat ditemui awal media menuturkan bahwa kehadirannya untuk melengkapi berkas laporan kepada tersangka VLL.

“Jadi sebenarnya saya hari ini mengantarkan laporan yang belum lengkap, jadi hari ini ada tulisan tambahan untuk laporan itu, dan sudah tertangkapnya Venus ini tentunya saya apresiasi kepada polres metro Bekasi kota,” kata Damin Sada.

Ia berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. Menurutnya, kejadian tersebut tidak ada hubungannya dengan ormas atau organisasi tertentu.

“Tapi kita di sini nggak bicara ormas, nggak bicara suku yang penting ini kelakukan pribadi yang yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

H. Damin Sada berharap proses hukum kepada VLL agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali, dan memberikan efek jera kepada pelaku sara.

“Namanya manusia yang silahkan saja mau damai, tapi bagaimana dulu, sepanjang masyarakat Betawi menerima yang silahkan saja, tapi proses hukum terus berlanjut, supaya hal ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (Mme).

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:04 WIB

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terbaru