Penerima Bantuan Program RLH di Rote Dinilai Belum Tepat Sasaran

- Penulis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ROTE NDAO, Mediakarya –  Penyaluran bantuan program pemerintah berupa Rumah Layak Huni (RLH) dinilai perlu diawasi dengan ketat, karena ditemukan sejumlah masalah di lapangan. Dari persoalan regulasi hingga penerima bantuan tersebut yang tidak tepat sasaran.

Seperti yang terjadi Desa Oelunggu Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT).  Di mana di tahun 2021, Desa Oelunggu mempunyai 8 RLH.

Setiap RLH, mempunyai anggaran sebesar Rp44 Juta. Namun saat pelaksanaan di lapangan, diduga melanggar kriteria yang ditetapkan.

Berdasarkan pantauan wartawan, terlihat di kediaman Daniel Funu, seorang warga penerima rumah bantuan dari Desa Oelunggu tidak sesuai dengan kriteria Peraturan Bupati (Perbup) 1998.

Sesuai dengan Perbup 1998 tentang RLH, rumah bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin diberikan untuk beberapa kriteria.

Kriteria masyarakat miskin yang dimaksud yaitu masyarakat yang mempunyai rumah atap daun, dinding bebak, dan lantai tanah. Dikarenakan penerima RLH adalah masyarakat miskin, pemerintah membangun rumah yang sederhana dengan layak seluas 5 X 7 meter.

Tetapi yang terjadi di Desa Oelunggu terjadi penetapan penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria di dalam Perbup tersebut.

Baca Juga:  Ganjar Sangat Optimistis Gandeng Ahok untuk Suara Pemilih Jakarta

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Daniel Funu yang menerima rumah bantuan dari Desa Oelunggu faktanya mempunyai sawah dimana-mana.

Ia mempunyai mobil dan tidak termasuk kategori masyarakat miskin. Tetapi Kepala Desa menetapkan ia sebagai penerima rumah bantuan.

Padahal, di dalam Perbup 1998 terdapat satu surat pernyataan dan ditegaskan bahwa penerima manfaat dilarang untuk merubah baik Rencana Anggaran Pelaksana (RAP) dan desain. Tetapi faktanya kondisi di lapangan berubah.

Kepala Desa Oelunggu, John Baidenggan saat dikonfirmasi redaksi mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Bendahara Desa, Obi Lazarus.

“Silahkan om konfirmasi bendahara, saya sudah kasih izin untuk konfirmasi dia,” kata Kades.

Obi Lazarus, Bendahara Desa Oelunggu kepada redaksi, Sabtu (16/10), di kediamannya mengatakan, yang memberikan informasi dan penerima itu benar dan ia layak menerima. Saat ditanya lebih lanjut tentang aturan, ia mengatakan tidak bisa berbuat banyak. (Dance H)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem
Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit
Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional
Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sukabumi Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Efisiensi Anggaran Rp1 Miliar
Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Yusuf Nache Hadiri Rakor Bersama Mensos
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Pemkab Nias Selatan Gelar Bimtek SIPD BMD untuk Benahi Penataan Aset Daerah
Dipeluk, Bukan Dipukul
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:02 WIB

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:29 WIB

Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:50 WIB

Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sukabumi Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Efisiensi Anggaran Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Yusuf Nache Hadiri Rakor Bersama Mensos

Berita Terbaru

Adi Suparto: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Headline

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB