Perludem: Ada Tiga Dasar Hukum KPU Berwenang Tetapkan Hari Pencoblosan Pemilu

- Editor

Minggu, 24 Oktober 2021 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – KPU dan pemerintah memiliki dua usulan jadwal Pemilu 2024 berbeda. Sampai saat ini, hari pencoblosan Pemilu 2024 belum ada keputusan.

KPU seharusnya punya kemandirian untuk menentukan jadwal Pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi mengingatkan, ada dasar hukum kewenangan KPU untuk menetapkan tanggal pemungutan suara.

“Ada tiga dasar hukum yang menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu,” ujar Nurul dalam webinar, Minggu (24/10).

Dikutip dari merdeka, Nurul mengatakan, KPU dijamin bersikap mandiri berdasarkan konstitusi. Serta, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur KPU memutuskan penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.

“UU Pemilu 2017 di pasal 167 itu juga secara terang benderang dinyatakan oleh para pembuat UU bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu itu ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” ujarnya.

Baca Juga:  Perludem: Kampanye di Kampus Harus Jamin Keberimbangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 juga menguatkan kemandirian KPU menetapkan jadwal Pemilu. Konsultasi pembuatan Peraturan KPU terkait jadwal Pemilu dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat. Sehingga, pemerintah dan DPR hanya memberikan usulan kepada KPU.

KPU memiliki dasar hukum yang kuat untuk menentukan hari pemungutan suara dengan segala pertimbangannya.

“KPU punya dasar hukum kuat untuk bisa menetukan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan yang menurut KPU penting untuk terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu lainnya yang tertuang di Pasal 3 UU 7/2017,” tegas Nurul.

Sebelumnya, KPU mengusulkan hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 21 Februari 2024. Sementara pemerintah tidak sepakat dan mengusulkan tanggal 15 Mei 2024.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WIB

Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB