Pengamat : Wakapolres Harus Proses Hukum  Oknum Yang Mencatut Namanya

- Editor

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

ROTE NDAO, Mediakarya –  Polemik penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur yang viral beberapa hari terakhir mendapatkan perhatian dari pengamat hukum Universitas Arta Wacana Kupang Dr. Yanto M.P. Ekon, ia meminta agar guna mendapatkan kebenaran atas pemeberitaan tersebut maka Waka Polres selaku orang yang namanya dicatut dalam pemberitaan untuk memproses hukum oknum yang mencatut namanya.

Hal ini disampaikan Yanto M.P. Ekon melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi media ini Minggu (24/10/2021) malam.

Menurutnya, jika memang benar bahwa wakapolres meminta pasir kepada oknum yang mencatut namanya, maka harus dibuktikan kebenarannya, jika ternyata berita tersebut tidak benar maka jelas sudah mencemarkan nama baik Wakapolres.

“Yah harus ada bukti apa betul pak wakapolres minta untuk ambil pasir secara ilegal? tentu ini harus dibuktikan, jika tidak maka orang yang mencatut nama waka polres itu harus bertanggung jawab” ungkap Yanto.

Lebih lanjut Yanto menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mencatut nama wakapolres telah mencederai instansi Polri kususnya Polda NTT terlebih Polres Rote Ndao, untuk itu Waka Polres perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisisan kedepan.

Baca Juga:  Tambang Pasir Ilegal Dua Desa di Rote Berpotensi Munculkan Konflik

Terhadap oknum yang mencatut nama Wakapolres tersebut, menurut Yanto dapat dikenakan UU ITE mengingat informasi tersebut telah tersebar di media sosial.

Sementara itu Wakapolres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan yang dikonfirmasi media ini soal kebenaran berita tersebut membantah bahwa dirinya tidak pernah meminta atau merekomendasikan  masalah pasir kepada siapapun.

Untuk diketahui,  sebelumnya nama wakapolres Rote Ndao disebut-sebut dalam pusaran kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.

Menurut pengakuan pengusaha penambang pasir, AM bahwa Ibu E menyuruhnya untuk mengantar pasir kepada Wakapolres Rote Ndao, dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai pengganti uang BBM dan uang pasir. (Dance H)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Berita Terbaru