Fukat UGM Sebut Ada Tiga Cara Untuk Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

- Penulis

Senin, 28 Juni 2021 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

Jakarta, Mediakarya.id – Sepek terjang Firli Bahuri semenjak menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Dari kasus kasus pelanggaran etik dan dugaan keterlibatan bocornya OTT sejumlah kasus korupsi, hingga polemik soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan diberhentikannya sejumlah pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK.

Sejumlah kalangan menduga di tangan kepemimpinan Firi, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK kian terpuruk. Desakan mundur terhadap jenderal polisi bintang tiga sebagai ketua lembaga anti korupsi ini pun terus menguat.

Seperti diungkapkan peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, yang menyebut setidaknya ada tiga cara hukum untuk melakukan pemberhentian Firli dari ketua KPK.

“Apakah Firli Bahuri bisa diberhentikan dengan kejadian seperti ini (polemik TWK)? Ada tiga konteks yang dikenal oleh hukum. Pertama pemberhentian langsung,” kata Zainal dalam sebuah diskusi daring, Ahad (27/6).

Dia melanjutkan, dua cara lain berdasarkan konstitusi yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dia menjelaskan, pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan pimpinan dapat diberhentikan salah satunya dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga:  Plh Dirjen Minerba Mangkir dari Panggilan KPK

Terkait TWK Zainal mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu melihat konteks tercela dalam makna yang lebih luas. Menurutnya, konteks perbuatan tercela di Indonesia hanya kerap dikaitkan dengan perbuatan asusila, berbeda dengan konteks di luar negeri.

Dia menilai, kalau makna perbuatan tercela diperluas bisa menjadi dasar bagi Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian. Dia melanjutkan, saksi diberikan dengan mengacu pada pasal 32 UU KPK huruf terakhir.

Melansir laman Republika, Zainal mencontohkan, perbuatan tercela dengan konteks yang diperluas misalnya ketahuan berbohong di bawah sumpah dan tidak menjalankan sumpah sebagai pimpinan KPK.

Dia mengatakan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela dalam konteks pemahaman hukum di luar negeri.

“Tapi kalau kita mau masuk pada konteks perbuatan tercela ada ketergantungan besar kepada keberanian Dewas untuk lebih terbuka melihat konteks perbuatan yang dimaksud, apakah berhenti pada mengkomparasikan pada ketentuan hukum nasional atau hukum di luar negeri,” katanya.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:51 WIB

Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB