DPR Dukung Pansus Penyelesaian Masalah Garuda

- Penulis

Selasa, 2 November 2021 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawat Garuda (ist)

Pesawat Garuda (ist)

JAKARTA, Mediakarya – Meskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia yang sebelumnya merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia saat ini konsidinya diujung tanduk.

Kondisi itu pun menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Oleh karenanya dia sangat mendukung bila ada usulan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mencari solusi penyelamatan PT Garuda Indonesia.

Hal tersebut merupakan bagian dari langkah cepat dan efektif untuk mencari solusi BUMN sektor penerbangan tersebut.

“Saya sangat setuju ya, DPR untuk mengambil langkah-langkah cepat, efektif, dan tepat sasaran. Sasarannya adalah membersihkan Garuda, menyelamatkan Garuda, atau sekaligus mencari solusi,” ujar Gus Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Meski terbilang cukup terlambat menangani permasalahan Garuda, namun Gus Muhaimin mendesak untuk menyelamatkan aset-asetnya terlebih dahulu. “Yang kedua, follow up dari ancaman pailit. Pailitnya sudah di depan mata,” tegas Politisi PKB tersebut.

Baca Juga:  PKB Jakarta Timur Optimis AMIN Bakal Menang di Pilpres 2024

Sebagai informasi, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.

Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Korporindo. Permohonan PKPU oleh Mitra Buana Korporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Berita Terbaru