Kabupaten Bogor Siap Terapkan PPKM Darurat

- Editor

Jumat, 2 Juli 2021 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kabupaten Bogor, Mediakarya.id  Pemerintah Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali, dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021). Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat di Jawa Bali menjelaskan, kasus konfirmasi baru tertinggi terjadi selama satu minggu ini, terakhir kemarin angkanya 21.800 kasus baru, dan 467-an kasus kematian dan ini tertinggi selama satu setengah tahun pandemi Covid-19 ini. Kalau kita lihat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami puncaknya.

Sementara itu Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan setelah acara Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.

“Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerapkan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali ini mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur. Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” terang Ade.

Periode penerapan PPKM darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari, berikut ini rinciannya:

Baca Juga:  Ketua DPR Jamin RUU TPKS Bakal Ditindaklanjuti Setelah Reses Berakhir Pekan Depan

1. Perkantoran 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

4. Pusat perbelanjaan / mall ditutup

5. Supermarket / pasar tradisional / took kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 %, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

6. Apotek / took obat bisa buka 24 jam.

7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

8. Kontruksi beroperasi 100 % dengan prokes.

9. Tempat ibadah ditutup sementara.

10. Fasilitas umum ditutup sementara.

11. Kegiatan seni / budaya ditutup sementara.

12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%

13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang)

14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1). PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
Pengelolaan Gedung Balai Rakyat Tak Dapat Kejelasan, Warga Desak Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Segera Dicopot
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB