KOTA BEKASI, Mediakarya – Pengamat Komunikasi Publik, Agus Wahid, meminta agar presidential treshold atau ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen dihapuskan, agar memunculkan kandidat calon Presiden yang berkualitas.
“Usul saya, hal tersebut dihapuskan saja,” terang Agus, Selasa (2/11/2021).
Menurut dia, presidential treshold yang ada saat ini seperti memasung demokrasi, karena setiap warga negara yang kompeten berhak mengajukan dirinya atau pun mencalonkan dirinya.
“Setiap warga negara berhak mencalonkan dirinya,” katanya.
Karena saat ini calon Presiden biasanya diusung oleh partai besar atau gabungan partai besar, dan karena itu presidensial treshold dihilangkan saja menjadi nol persen.
“Kalau bisa dihilangkan menjadi 0 persen,” usulnya.
Sementara itu, seperti dikutip dari antaranews.com, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan, agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dapat turun menjadi 10-15 persen dari 20-25 persen untuk meningkatkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal ini dilakukan agar memunculkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden lebih banyak dalam keikutsertaan atau partipasinya dalam pemilu. (apl)











