Waduh, Menag Copot Empat Dirjen Hanya Melalui Telepon

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga terseret dalam kasus korupsi kuota haji. (Ist)

Mantan Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga terseret dalam kasus korupsi kuota haji. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pencopotan 4 Dirjen oleh Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas yang hanya melalui telepon, mendapat reaksi keras dari yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Bina Masyarakat Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto mengaku dikabari pencopotan dirinya dari jabatan hanya via telepon.

Tri mengatakan Kemenag saat itu tidak memberi penjelasan sama sekali soal keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Tri dan lima pejabat lainnya tiba-tiba mendapat surat keputusan presiden soal pencopotan dari jabatan.

“Tahu-tahu ditelepon Kepala Biro Kepegawaian Kemenag ada keppres pemberhentian dari jabatan dirjen,” kata Tri sebagaimana dikutip dari CNN, Kamis (23/12).

Hal serupa juga dialami eks Direktur Jenderal Bina Masyarakat Buddha Caliadi. Ia dihubungi pada Minggu (19/12) malam oleh pejabat yang sama.

Meski demikian, Caliadi tidak langsung diberi tahu perihal pencopotan. Pejabat kepegawaian Kemenag baru menemui Caliadi setelah kembali dari kunjungan kerja pada Selasa (21/12).

“Saya bilang, ‘Kalau hanya mengantar SK pemberhentian saya, saya jujur tolak. Balikin kepada Gus Menteri. Saya tidak akan menerima sebelum saya mendapat penjelasan Gus Menteri dasar pencopotan itu apa,’,” ucap Caliadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/12).

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury juga dihubungi via telepon. Surat keputusan pencopotan baru ia dapat pada Senin (20/12).

Baca Juga:  Pertamina di Bawah Sorotan, Dugaan Korupsi Besar dan Desakan Reformasi BUMN

“Ada SK diberhentikan. Waduh kalau menurut saya ini harus ada etikanya,” tutur Thomas.

Enam eks pejabat Kemenag itu memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mereka juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Thomas menyampaikan mereka butuh penjelasan logis dan sesuai aturan terkait keputusan Menag Yaqut.

“Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?” ujarnya.

Menanggapi protes-protes itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (21/12).

Nizar menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Mutasi enam pejabat ini, kata dia, bukan hukuman melainkan penyegaran.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier
KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor
Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara
Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan
Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:42 WIB

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:07 WIB

KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:41 WIB

Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:32 WIB

Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Berita Terbaru