BANDA ACEH, Mediakarya – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali karena dinilai tidak terpenuhinya unsur pidana.
“Dihentikan penyidikan penanganan perkara dikarenakan laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Bupati Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT, namun kini telah resmi dihentikan Polda Aceh.