KOTA BEKASI, Mediakarya – Kuasa hukum Wali Kota Bekasi nonatktif Rahmat Effendi, Naufal Alrasyid mengaku belum bisa bertemu kliennya sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Naufal menjelaskan, bahwa saat ini kliennya masih melakukan Isolasi mandiri sesuai protap yang ada.
“Kalau via daring sih belum, tapi via orang kalau lawyer kan bisa membawa suratnya. Semua komunikasi kan daring, kecuali sakit ya bisa. Kalau hari ini beliau tidak sakit,” tutur Naufal saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/01/22).
Terkait soal istilah “Sumbangan Masjid”, Naufal menyatakan hal itu stigma yang bukan hukum. Pasalnya sumbangan masjid jika masjidnya ada ada bukan bahasa hukum.
“Itu gimana ya, stigma yang bukan hukum. Sumbangan masjid itu jika masjidnya ada gimana. Jadi sudahlah kita kembalikan ke proses hukum nya saja. Inikan namanya positifisme yang dibangun KPK ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan. KPK menduga sebagian uang suap Rahmat mengalir untuk sumbangan masjid.











