PKS akan Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

- Penulis

Kamis, 13 Januari 2022 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana melakukan judicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sejalan dengan keputusan Majelis Syuro PKS menilai presidential threshold terlalu tinggi.

“Karena keputusan Majelis Syuro menganggap tinggi presidential threshold ini oleh karenanya memang kita berencana melakukan juga judicial review terkait dengan presidential threshold ini,” ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam konferensi pers, Kamis (13/1).

PKS berharap, gugatan di Mahkamah Konstitusi dikabulkan supaya ambang batas pencalonan presiden diturunkan.

“Sehingga mudah-mudahan judicial review ini bisa dikabulkan kemudian bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan,” ujar Syaikhu, dikutip dari merdeka.

Sementara, hasil sidang Majelis Syuro PKS bersikap mendukung gugatan ambang batas presiden di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang ambang batas ini menghambat kemunculan calon presiden alternatif.

“PKS Mendukung Judicial Review Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang bahwa syarat Presidential Threshold 20% terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional,” ujar Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.

Baca Juga:  Ketua Projo Bengkulu Harap MK Beri Kesempatan Generasi Muda di Pilpres

Selain itu, PKS juga menentang penundaan Pemilu 2024 dan menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Elite politik diminta taat terhadap konstitusi.

“PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apapun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden RI yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD NRI 1945. PKS meminta kepada seluruh elit politik dan pemimpin bangsa untuk taat dan patuh kepada konstitusi UUD NRI 1945 serta tetap merawat demokrasi dan semangat Reformasi 1998,” kata Salim.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Anggaran MBG Ratusan Triliun Disorot, Adi Suparto Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Berita Terbaru