4 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Diungkap Di Kota Bekasi, Sebutan Kota Layak Anak Dipertanyakan

- Editor

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki didampingi Kasar Reskrim Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari saat menggelar keterangan pers kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki didampingi Kasar Reskrim Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari saat menggelar keterangan pers kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur

KOTA BEKASI, Mediakarya – Bekasi yang digadang-gadang sebagai Kota layak anak patut dipertanyakan kembali. Pasalnya, dalam kurun waktu 2 tahun, banyak sekali kasus pelecehan yang korbannya adalah anak di bawah umur. Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Setidaknya ada 4 kasus yang sama dengan TKP yang berbeda dan 4 tersangka diamankan.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, kelurahan Harapan Mulya kecamatan Medan Satria pada Selasa (25/01/22).

“Kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu periode satu Minggu 17-23 Januari 2022. Satreskrim mengungkap sebanyak 4 laporan polisi dengan 4 tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki kepada media.

Polisi mengamankan 4 tersangka yaitu DA (40) Teman Pergaulan Korban ( Menyetubuhi/Mencabuli korban dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras ) dengan korban berinisial RAS (15) tahun. tersangka lain dengan LP berbeda ialah AK (57),Tetangga Korban (Melakukan pengabulan dengan diimingi uang sebesar Rp.5000) dengan korban berinisial NJ yang masih berusia 6 tahun.

Ada 2 kasus lagi yang pelakunya juga masih di bawah umur ialah J umur (16 ), teman dekat korban ( Melakukan hubungan layaknya suami istri ) dengan korban berinisial SPS (12) dan AS (15), teman korban ( melakukan Penetrasi Alat Genital dengan menjanjikan membelikan a korban Ice Cream ) dengan korban KMyang berusia 7 tahun.

Baca Juga:  Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA, Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

“Dari 4 Peristiwa Pelecehan dan atau Pencabulan terhadap Anak yang di ungkap selama 1 (satu) Minggu terdapat 2 (dua) Tersangka yang masih berstatus anak dan 2 (dua) Tersangka yang sudah dewasa,” imbuhnya.

 

Ada 4 laporan kepolisian dengan kasus yang sama yaitu Laporan Polisi Nomor LP / B / 3353 / XII /2021 Sat Reskrim / Polres Metro Bekasi Kota, Tanggal 22 Desember 2021.

 

⁃ Laporan Polisi Nomor LP / B / 47 / I / 2022 / SPKT / Polres Metro Bekasi Kota / PMJ tanggal 5 Januari 2022.

 

⁃ Laporan Polisi Nomor LP / B / 174 / I / 2022 / SPKT / Polres Metro Bekasi Kota / PMJ Tanggal 17 Januari 2022.

 

⁃ Laporan Polisi Nomor LP / B / 277 / I / 2022 / SPKT Sat Reskrim / Polres Metro Bekasi Kota / PMJ Tanggal 22 Januari 2022.

Berdasarkan data di atas, membuat kasus ini menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Dari ke-4 tersangka yang diamankan, polisi masih melakukan penyelidikan tentang kemungkinan korban lain dari kasus itu.

“Saya himbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau putra putrinya merasa menderita dan menjadi korban terkait kasus ini, kota harapkan untuk segera melapor,” tukasnya.

Tersangka melanggar Larangan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak serta larangan melakukan Pelecehan dan Pencabulan terhadap Anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 jo Pasal 76F dan atau Pasal 82 Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun kurungan Penjara.(Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
IPW Desak Kadiv Propam Polri Segera Periksa Dittipideksus Bareskrim Polri
Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan
Polri Diminta Transparan Ungkap Temuan Ratusan Pucuk Senjata di Sekolah Swasta
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:32 WIB

IPW Desak Kadiv Propam Polri Segera Periksa Dittipideksus Bareskrim Polri

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB