Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Disusun untuk Perkuat Pendidikan Indonesia

- Editor

Rabu, 16 Februari 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia. Kini, proses penyusunannya sudah mencapai tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) dan uji publik.

“RUU Sisdiknas disusun untuk memperkuat pendidikan Indonesia agar SDM Indonesia kian siap menjawab tuntutan zaman yang sudah berubah karena itu Kemendikbudristek mengundang masukan/pendapat/saran yang konstruktif dari seluruh masyarakat,” ungkap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, Rabu (16/2/2022).

Dikabarkan dari republika, Anindito menjelaskan, RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Saat ini, dia mengatakan, RUU tersebut sedang dalam tahap pembahasan PAK.

Sampai saat ini juga, kata dia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kemendikbudristek telah dan akan terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan uji publik RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya sesuai peraturan perundang-undangan. “Pembahasan dalam PAK maupun umpan balik dari uji publik digunakan untuk memperbaiki naskah akademik dan rancangan UU. Karena itu, draf yang saat ini beredar bukan draf final,” jelas dia.

Dia menerangkan, setelah pembahasan PAK dan uji publik selesai, proses harmonisasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu, RUU akan diajukan untuk proses pembahasan dengan DPR sesuai prosedur yang berlaku.

“Ketika itu, draf naskah akademik dan RUU akan dapat diakses secara luas oleh masyarakat untuk diberi masukan,” kata Anindito.

Di sisi lain, Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda. Salah satu alasannya, kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan.

Baca Juga:  Kementan Lakukan Pengendalian Stok Pangan di 34 Provinsi

“Uji publik dan hearing, bila sekedar memenuhi syarat formal, tanpa mengkaji persoalan substansial, akan membawa pendidikan nasional semakin suram,” ujar pemerhati pendidikan yang turut menjadi bagian dalam aliansi tersebut, Doni Koesoema, Rabu (16/2/2022).

Aliansi terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Mereka memandang revisi UU Sisdiknas memang diperlukan.

Namun, revisi memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, berbagai macam perundangan yang beririsan. “Maka diperlukan kearifan untuk membahasnya secara mendalam dan komprehensif, mengingat pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab semua,” kata aliansi.

Menurut mereka, kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan diperoleh kajian yang mendalam dengan waktu singkat dan keterlibatan publik yang sangat terbatas. Apalagi, Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, persoalan tata kelola guru sangat terfragmentasi terlihat dari banyak UU yang mengatur dari rekrutmen sampai pensiun. Revisi yang hanya mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi tidak akan menyelesaikan masalah tata kelola guru yang saat ini carut marut.

“Selain itu, martabat dan harkat guru harus ditempatkan secara khusus dan istimewa sebagai profesi yang luhur,” kata Unifah.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB