Ada Pengembang Besar di Balik Pemagaran Laut?

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisono (kiri) bersama Presiden Prabowo Subianto.

Wibisono (kiri) bersama Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, Mediakarya – Kasus pemagaran laut yang membentang sepanjang 30,16 KM di pesisir Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga saat ini pemerintah dalam hal ini pihak yang berwenang maupun aparat penegak hukum belum juga mengumumkan siapa pelaku atau pihak yang bertanggungjawab di balik pemagaran laut di wilayah barat Jakarta tersebut.

Sementara itu, pejabat yang berwenang dalam pemberian rekomendasi, perizinan dan pengawasan pengelolaan dan penggunaan kawasan laut juga tidak mengetahui siapa aktor pemasangan pagar laut misterius tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (9/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut. Terhitung sejak penyegelan, KKP memberi waktu bagi pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar laut secara pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, sejumlah masyarakat nelayan mengaku bahwa ada kelompok pengusaha pengembang besar di balik pemagaran laut tersebut.

“Informasi yang kami dapat dari warga sekitar kelompoknya Aguan (Agung Sedayu), dan Grup Lippo dibalik pemagaran laut tersebut. Dan informasinya untuk reklamasi tahap ke 3, atau pengembangan Pantai Indah Kapuk atau PIK 3, setelah PIK 1 dan 2 berhasil,” ujar ketua dewan pembina LPKAN, Wibisono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Bahkan Wibi menduga di lokasi pemagaran laut itu bakal dibangun pelabuhan (informasinya sebagai pengembangan properti PIK dan pelabuhan). Namun dengan cara gratisan (tanpa ganti rugi kepada rakyat maupun negara).

Baca Juga:  Ketua IPW Dukung MAKI Praperadilankan Perkara Polisi Calo Bintara

“Nah apakah ada kaitannya dengan status Proyek strategis Nasional (PSN)?” katanya.

Pihaknya menduga bahwa keterlibatan Group Lippo dalam reklamasi laut di Tangerang itu setelah sebelumnya perusahaan tersebut itu gagal mengembangkan proyek pembangunan Meikarta.

Lebih lanjut, Grup Lippo memakai cara reklamasi diduga karena biayanya lebih murah, dan konsepnya “The New Jakarta”. Terkait dengan wacana itu, kata dia, tergantung Presiden Prabowo. Sedangkan KKP hanya pemantik untuk mendapatkan reaksi dari Aguan dan Lippo.

“Tujuannya memang untuk berkordinasi perijinan dan setor ke negara. Dalam hal ini apakah Prabowo berani hadapi oligarki itu?, kita tunggu aja perkembangannya,” tandas Wibi.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir (UU PWP) dan Pulau Kecil, (Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 tahun 2014) harus mengedepankan Public Acces

“Sehingga nelayan, dan semua warga negara bisa memanfaatkan dan menikmati pesisir dan laut,” ulas Wibi yang juga sebagai pengamat militer ini.

Selanjutnya, pengelolaan laut dan pesisir harus menjunjung public acces, dengan demikian adanya pagar laut jelas jelas tidak dibenarkan menurut kaidah dan value dari UU Nomor 27 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 1 Tahun 2014.

“Untuk itu kami meminta agar pagar laut harus dilakukan removal tanpa kompromi,” pungkasnya. *

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:48 WIB

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB