Oleh: Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid (Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan)
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian adalah alarm paling keras bagi bangsa ini. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah penyimpangan konstitusi. Dan karena itu, kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih dan reformasi total di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mari kita mulai dari dasar yang paling fundamental. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkedudukan sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Itu bukan tafsir saya. Itu amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Alat negara artinya Polri berdiri untuk negara, untuk rakyat, untuk konstitusi. Alat kekuasaan artinya Polri dipakai untuk mengintai, mengancam, dan membungkam lawan politik.
Ketika ada dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga LSM/ormas, maka pertanyaannya tajam: Polri sedang bekerja sebagai alat negara, atau sudah berubah menjadi alat kekuasaan? Jika jawabannya yang kedua, maka reformasi bukan lagi pilihan. Reformasi adalah kewajiban konstitusional.
Evaluasi dan kritik terhadap kinerja Polri dalam kurun waktu satu dekade terakhir merupakan topik yang terus menjadi ruang diskusi publik yang dinamis di Indonesia. Di satu sisi, sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok aktivis hak asasi manusia sering kali menyuarakan kekhawatiran terkait netralitas dan arah penegakan hukum institusi Polri.
Namun di antara semua kritik itu, ada satu benang merah yang tidak pernah putus: tidak berjalannya budaya meritokrasi di tubuh Polri dalam 10 tahun terakhir. Ini adalah sorotan utama yang sering disuarakan oleh para pengamat kepolisian, mantan pejabat publik, maupun masyarakat sipil.
Meritokrasi yang idealnya menempatkan personel berdasarkan kompetensi, prestasi, rekam jejak, dan integritas dianggap sering kali kalah oleh faktor-faktor non-teknis. Ketika meritokrasi mati, yang hidup adalah patronase. Yang naik bukan yang paling berintegritas, melainkan yang paling dekat dengan kekuasaan. Yang dipertahankan bukan yang paling profesional, melainkan yang paling loyal kepada patronnya.
Dan ketika sistem seperti ini dibiarkan 10 tahun, maka lahirlah budaya di mana perintah atasan lebih tinggi dari hukum, dan kepentingan kelompok lebih tinggi dari konstitusi. Penyadapan ilegal adalah buah busuk dari pohon meritokrasi yang mati itu.
Harapan publik agar Polri kembali berposisi sebagai pengayom masyarakat mencerminkan desakan kuat terhadap reformasi institusi yang netral dan berintegritas. Rakyat tidak anti-Polri. Rakyat cinta Polri. Yang rakyat lawan adalah Polri yang dipakai untuk menakut-nakuti rakyatnya sendiri.
Karena itu, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, institusi kepolisian didorong untuk mengedepankan transparansi, penegakan hukum yang adil, serta menjaga independensi dari kepentingan kekuasaan.
Tiga pilar reformasi yang tidak bisa ditawar:
Pertama, transparansi. Kasus penyadapan harus dibuka ke publik, siapa pelakunya, apa motifnya, siapa yang memerintah.
Kedua, penegakan hukum yang adil. Tidak ada perwira yang kebal hukum, tidak ada jabatan yang bisa melindungi kejahatan.
Ketiga, independensi. Polri harus berdiri tegak, tidak tunduk pada kepentingan politik manapun, kecuali kepentingan negara dan rakyat.
Jangan Sia-Siakan Momentum Bersih-Berih
Kasus penyadapan ini adalah ujian. Jika kita biarkan berlalu tanpa reformasi, maka kezaliman akan terulang dengan wajah yang baru. Tapi jika kita jadikan momentum ini untuk bersih-bersih, maka Polri akan bangkit lebih kuat, lebih bersih, lebih dicintai rakyat.
Polri harus kembali menjadi alat negara. Polri harus kembali menjadi pengayom. Polri harus berdiri tegak bersama TNI, menjaga Ibu Pertiwi. Mari kita kawal. Mari kita cintai Polri kita sepenuh hati. Karena Polri milik rakyat, bukan milik kekuasaan. ***











