Adik Ipar Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi Jembatan Merah

- Editor

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan pembangunan jembatan merah Purbalingga

Penampakan pembangunan jembatan merah Purbalingga

SEMARANG, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang diduga menyeret adik ipar mantan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyatno.

Zaini disidang bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah, Senin (17/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja dalam keterangannya mengatakan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Audit inspektorat menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar dalam kasus ini,” ujar Bagus dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Selasa (18/3/2025).

Selain Zaini Makarim, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga juga menjadi terdakwa masing-masing Setiyadi dan Priyo Satmoko.

Bagus mengungkapkan, kasus bermula saat pengerjaan konstruksi baja jembatan. Dalam pelaksanaan proyek, terdapat beberapa bagian yang tidak terpenuhi secara teknis.

“Berdasarkan hasil audit, pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen,” ujar Bagus.

Baca Juga:  Pasca Penyegelan TPA Burangkeng, Prabu PL Inisiasi Program Penghijauan 10.000 Pohon

Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) juga telah turun melakukan pengukuran dan menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil.

Dalam perkara ini, terdakwa Zaini Makarim sendiri berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” kata Bagus.

Seluruh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, Zaini Makarim dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang yang akan datang.

Untuk diketahui, Zaini Makarim Supriyatno merupakan adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dari istrinya Siti Atikoh Supriyanti.

Teknokrat yang karib disapa Jeni tersebut sempat turun ke politik sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan menjadi calon wakil bupati Purbalingga dalam Pilkada tahun 2020. *

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Kamis, 24 September 2026 - 15:45 WIB

Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Berita Terbaru