SULTENG, Mediakarya – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat (FMM) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah, Rabu (12/02).
Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sulteng, Moh. Natsir A. Mangge, S Hut.
Sebelum masuk untuk berdialog dengan pihak DLH Sulteng, massa aksi terlebih dahulu menyampaikan orasi politik sebagai bentuk keresahan terkait aktivitas pertambangan oleh PT. CPM.
Miftahudin selaku kordinator aksi menyampaikan dalam orasi politiknya mengenai penggunaan Metode “blasting” oleh PT. CPM di nilai dapat memicu pergerakan sesar-sesar yang ada di wilayah Sulawesi Tengah terkhusus kota Palu
“Metode dengan penggunaan bahan peledak ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi udara, kerusakan tanah, dan penghancuran tanah serta penghancuran habitat. Juga memicu terlepasnya partikel – partikel berbahaya ke udara. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara, yang akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,”ujarnya.
Setelah beberapa saat menyampaikan orasi politiknya di depan kantor DLH Sulteng, Perwakilan FMM masuk untuk melakukan dialog bersama pihak DLH Provinsi Sulawesi Tengah.
Miftahudin, dalam kesempatan yang sama menyampaikan poin-poin yang menjadi tuntutan dari massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada Moh. Natsir A. Mangge, S Hut selaku Kepala Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi tersebut, Moh. Natsir A. Mangge, S Hut. menyampaikan bahwa tuntutan dan asprasi ini tidak sekedar hanya diterima begitu saja.
“DLH akan melakukan tindak lanjut mengenai tuntutan dari massa aksi,” ujar Natsir.
Adapun tuntutan yang di minta oleh massa aksi agar segera ditindaklanjuti yaitu CPM wajib memasang Sparing Ambient pengukur udara
Miftahudin juga menyampaikan permasalahan lainnya berdasarkan info yang di dapat mengenai belum adanya laporan terkait pengelolaan lingkungan yang wajib dilaporkan oleh pihak PT CPM ke Dinas Lingkungan Hidup.
Pihak DLH sendiri membenarkan hal tersebut bahwa sampai dengan saat ini mereka masih belum juga menerima lapran tersebut. DLH Sulteng megaskan akan memberikan sanksi kepada CPM jika dalam waktu yang mereka tentukan laporan tersebut belum juga masuk. (dri)











