JAKARTA, Mediakarya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (PAPERA) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar memeriksa anggota DPRD Kota Bekasi Misbahudin terkait dengan pelaporan kasus dugaan perundungan (bullying) di Unity School Galaksi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ketua DPD BAPERA Jabar Raden Andreas Nandiwardhana, menegaskan, berdasarkan investigasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi di lokasi sekolah maupun rekaman CCTV, tidak terbukti adanya bullying sebagaimana yang dituduhkan Misbahudin.
Andre menilai, terkait dengan pernyataan Misbahudin yang menyebut adanya dugaan bullying di SD Unity School, menurutnya bukan hanya merugikan pihak sekolah namun juga berdampak buruk pagi peserta didik.
Sebab, pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki konsekuensi hukum, politik, dan sosial yang signifikan karena melekat pada jabatan publik yang dimilikinya.
“Seharusnya anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar sebagai representasi rakyat yang wajib berbicara berbasis data dan memahami akar permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Andre saat diwawancarai Mediakarya, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, pernyataan politisi Gerindra di ruang publik itu dapat dimaknai sebagai bentuk komunikasi politik, dan instrumen pembentukan opini massa.
Tudingan adanya perilaku bullying di SD Unity School yang diduga dilakukan oleh Misbahudin bukan hanya menurunkan citra sekolah, namun juga mempengaruhi psikologis siswa. Baik pada kesehatan mental, kemampuan akademik, maupun perkembangan sosial mereka.
“Ini sama halnya Misbahudin tengah merusak mental para siswa SD Unity School. Dengan pernyataan adanya bully di tersebut, anak-anak kami saat ini jadi minder, karena banyak pemberitaan bahwa di sekolahnya terjadi pembulian. Padahal fakta yang terjadi tidak demikian,” kata Andre.
Terkait dengan polemik tersebut, Andre mengaku bahwa dirinya beserta orang tua murid lainnya akan berkordinasi dengan pihak sekolah guna menempuh jalur hukum atas tudingan terjadinya bullying di SD Unity School yang diduga dilakukan oleh Misbahudin.
“Kami mendesak agar Misbahudin meminta maaf secara terbuka dan menarik seluruh pernyataannya di media. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Andre juga mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke DPP Partai Gerindra, agar menegur anggotanya yang dinilai telah merusak citra partai lantaran ucapannya yang menimbulkan kegaduhan.
Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah orang tua siswa melapor ke wali kelas pada 16 Juli 2026 atas dugaan bullying yang bermula dari persoalan sepele, seperti rusaknya botol minum (tumbler). Kasus ini kemudian dibawa dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Namun kasus ini menjadi ramai lantaran adanya keterlibatan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra Misbahudin, terseret karena istrinya merupakan pihak pelapor.
Keterlibatannya politisi Gerindra itu menuai dikritik tajam karena adanya narasi ancaman penutupan atau pencabutan izin operasional SD Unity School oleh Misbahudin.
Padahal, berdasarkan hasil investigasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi bersama pihak sekolah dan komite melakukan dan pemeriksaan video CCTV membuktikan bahwa tidak ditemukan adanya unsur kekerasan, intimidasi, maupun perundungan di sekolah tersebut.
Narasi ancaman pencabutan izin sekolah sempat memicu keresahan besar di kalangan orang tua murid, lantaran tindakan anggota dewan tersebut yang dinilai membuat kegaduhan publik tanpa basis data faktual di lapangan.
Disdik Kota Bekasi kini menegaskan bahwa operasional Unity School berjalan normal dan tidak ada langkah evaluasi maupun pencabutan izin karena tuduhan bullying tersebut resmi dinyatakan gugur. (Supri)











