KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) meminta pemerintah daerah untuk bertindak hati-hati dan lebih mengedepankan prosedur hukum sebelum menertibkan atau membongkar rumah ibadah di atas tanah negara (TN).
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum PMPRI, Rohimat alias Joker, menanggapi pembongkaran mushola yang berdiri di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, Ruko Pasar Family, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, yang dibongkar secara paksa oleh Satpol PP dan diketuai Camat Medansatria Budi Rahman.
“Seharusnya, pembongkaran rumah ibadah di jalur hijau atau di tanah negara wajib mengedepankan komunikasi persuasif dan dialog terbuka demi menjaga rasa keadilan serta kedamaian sosial. Bukan sebaliknya camat seolah menggunakan otoritasnya dan mengabaikan dialog yang humanis,” ujar Joker saat diwawancarai Mediakarya di Bandung, Rabu (26/8/2026).
Dikatakannya, pemerintah setempat seyogyanya mengadakan pertemuan langsung dengan pengurus dan jamaah rumah ibadah jauh jauh hari sebelum penertiban.
“Di sinilah petugas harus menjelaskan aturan tata ruang wilayah dan fungsi jalur hijau terhadap masyarajat, selanjutnya mencarikan tempat ibadah sementara atau lokasi pengganti yang layak, jika mushola yang lama itu dlhendak dibongkar.,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga harus melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat guna meminimalisir gesekan.
“Kami menilai apa yang dilakukan oleh Camat Medansatria Kota Bekasi itu sudah di luar batas. Seharusnya pihak kecamatan menghindari tindakan represif atau pengerahan kekuatan berlebihan yang dapat melukai perasaan umat ” kata Joker.
Sebelum dilakukan pembongkaran, kata Joker, pihak Satpol PP harus memberikan waktu yang cukup bagi pengurus Mushola untuk memindahkan barang-barang keagamaan secara mandiri.
“Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan bersama agar tidak terjadi gesekan horizontal antar-kelompok masyarakat,” katanya.
Menurutnya, membongkar tempat ibadah merupakan isu sangat sensitif. Karena berkaitan langsung dengan keyakinan kelompok masyarakat.
“Pembongkaran tanpa komunikasi yang baik dapat memicu kemarahan, kesalahpahaman, dan perpecahan antar-warga,” tegasnya.
Sebaaimana di aturbdalam undang-undang bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya.
“Penertiban hanya boleh dilakukan jika bangunan terbukti melanggar tata ruang atau tidak memiliki izin resmi yang sah, namun demikian, harus melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mencari jalan keluar terbaik sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya. (Adt)










