Anggota DPR Dukung Polri Pecat Anggota Lakukan Pelecehan Seksual Anak

- Editor

Senin, 14 Maret 2022 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang memecat dengan dengan tidak hormat anggotanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak.

Menurut dia, pemecatan tersebut memang sudah seharusnya dijatuhkan kepada tersangka, disusul dengan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.

“Saya menyambut baik keputusan Propam Polda Sulawesi Selatan atas keputusan pemecatan terhadap Kombes M. Ini sangat penting dan menunjukkan ketegasan polisi yang tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku pidana kekerasan seksual tanpa memandang kelas dan jabatan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menilai langkah Polda Sulsel tersebut sudah sesuai prinsip pemberantasan kekerasan seksual dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, menurut dia, terduga pelaku akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

Dia menilai kejadian tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun, khususnya jajaran aparat kepolisian bahwa mereka tidak kebal hukuman dan tidak kebal aturan.

Baca Juga:  DPR Dorong Kominfo Sosialisasikan Program ASO Sesuai Tahapan Perencanaan

Menurut dia, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus diterima.

Sebelumnya, Mantan Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial M tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur akhirnya resmi dipecat saat mengikuti Sidang Etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Kantor Polda Sulawesi Selatan.

“Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,” ujar Ketua Sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di Kantor Polda setempat, Kamis (11/3).

Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri,” ucap Kombes Afriandi menegaskan.

Dilansir dari antara, proses sidang kode etik tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Meski Sidang Etik Profesi telah dijalankan, katanya, yang bersangkutan M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis
Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes
Agus Wahid: Reshuffle Prabowo Paradoks, Copot Purbaya hingga Mutasi Sigit dan Dudung

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto

Berita Terbaru