Anggota DPR Dukung Polri Pecat Anggota Lakukan Pelecehan Seksual Anak

- Penulis

Senin, 14 Maret 2022 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang memecat dengan dengan tidak hormat anggotanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak.

Menurut dia, pemecatan tersebut memang sudah seharusnya dijatuhkan kepada tersangka, disusul dengan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.

“Saya menyambut baik keputusan Propam Polda Sulawesi Selatan atas keputusan pemecatan terhadap Kombes M. Ini sangat penting dan menunjukkan ketegasan polisi yang tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku pidana kekerasan seksual tanpa memandang kelas dan jabatan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menilai langkah Polda Sulsel tersebut sudah sesuai prinsip pemberantasan kekerasan seksual dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, menurut dia, terduga pelaku akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

Dia menilai kejadian tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun, khususnya jajaran aparat kepolisian bahwa mereka tidak kebal hukuman dan tidak kebal aturan.

Baca Juga:  Polri Gandeng Ditjen Bea Cukai Awasi Masuknya Barang ke Indonesia

Menurut dia, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus diterima.

Sebelumnya, Mantan Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial M tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur akhirnya resmi dipecat saat mengikuti Sidang Etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Kantor Polda Sulawesi Selatan.

“Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,” ujar Ketua Sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di Kantor Polda setempat, Kamis (11/3).

Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri,” ucap Kombes Afriandi menegaskan.

Dilansir dari antara, proses sidang kode etik tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Meski Sidang Etik Profesi telah dijalankan, katanya, yang bersangkutan M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara
Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel
Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu
Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi
HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan
Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, PII Dorong Audit Total dan Implementasi ATP Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:40 WIB

Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:13 WIB

Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WIB

HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan

Berita Terbaru

Logo Bank yqng tergabung dalam Himbara (Foto: Int)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Opini

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Headline

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB