Anggota DPR: RUU Kepariwisataan Harus Adaptif Bagi Tantangan Global

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kepariwisataan harus adaptif terhadap perubahan global serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif dan relevan.

“Sektor pariwisata menyumbang 4-5 persen terhadap PDB Indonesia, sehingga revisi undang-undang ini harus mampu mengakomodasi tantangan global seperti perubahan iklim, pandemi, dan fluktuasi ekonomi,” kata Novita di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Adapun Komisi VII DPR RI pada Senin ini menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pariwisata guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Dia pun menyoroti keterlibatan pelaku industri pariwisata, masyarakat lokal, dan akademisi dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, regulasi yang dihasilkan harus komprehensif dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Selain itu, dia pun meminta agar pemerintah menjelaskan strategi pengembangan event internasional seperti sports tourism, festival budaya, dan MICE yang tidak merugikan masyarakat lokal.

Baca Juga:  KPJ Desak PJ Teguh Setyabudi Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI

Pasalnya, dia mencontohkan, saat ini tengah berkembang isu terkait Forum Masyarakat Borobudur, yang menyoroti dampak kebijakan pariwisata di Candi Borobudur terhadap masyarakat sekitar.

“Saya berharap Ibu Menteri dan jajaran terkait bisa memberikan paparan singkat tentang bagaimana kebijakan ini dirancang agar menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat lokal,” kata dia, dilansir dari antara.

Adapun RUU tersebut sudah mulai diproses di DPR RI sejak 15 Juli 2024 setelah Pimpinan DPR RI bersurat kepada pemerintah. Kemudian DPR RI pun telah menerima Surat Presiden pada 5 September 2024 untuk membahas RUU tersebut.

Namun setelah memasuki pembahasan awal dan mendengarkan pandangan pemerintah serta membahas daftar inventarisir masalah (DIM), DPR pun sepakat agar RUU tersebut dibawa ke periode selanjutnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru