Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel

- Penulis

Sabtu, 25 September 2021 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azis Syamsuddin memakai  baju orange saat digelandang oleh petugas. (Foto: Net)

Azis Syamsuddin memakai baju orange saat digelandang oleh petugas. (Foto: Net)

JAKARTA, Mediakarya – Meski sempat mengelabui publik, dengan berpura-pura tengah menjalani isolasi mandiri (isoman), KPK akhirnya menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan langsung menahannya untuk 20 hari ke depan.

Politisi Golkar itu langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan khas KPK. Azis pun memilih bungkam saat sejumlah wartawan ingin mewawancarainya.

Satu hari sebelumnya Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, (25/9/2021).

Baca Juga:  Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK, Itu Hoaks

Sebelumnya, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin disebut-sebut menerima uang dari  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu sebagaimana petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Publik pun dibuat tercengang. Di mana selama ini menilainya bahwa lembaga anti rasuah itu cear dan clean dari persoalan yang terkait dengan suap.

Seperti yang dilalnsir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta, bahwa AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk dari politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Berita Terbaru