Beranda / Nasional / Senayan / Bawaslu Jaktim Terjunkan Tim Tindaklanjuti Dugaan Money Politik di Dapil 6

Bawaslu Jaktim Terjunkan Tim Tindaklanjuti Dugaan Money Politik di Dapil 6

JAKARTA, Media Karya-Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menerjunkan tim ke Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, Kamis (7/3) siang.

Kedatangan tim Bawaslu tersebut guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan money politik yang dilakukan tim sukses caleg di Dapil 6 berinisial SW.

Pantauan di lokasi, tampak 3 petugas pria dan seorang petugas wanita mendatangi rumah seorang warga berinisial S. Setelah berbincang sebentar petugas pun dipersilahkan masuk kedalam rumah.

Sebelumnya, Ahmad Syarifuddin Fajar, koordinator divisi pelanggaran dan data informasi Bawaslu Jakarta Timur mengungkapkan laporan yang masuk ke pihaknya terkait adanya dugaan money politik di dapil 6 sudah ditindaklanjuti.

“Sudah kita pleno kan dan akan dilakukan penelusuran. Kita mengumpulkan saksi-saksi, kemudian memeriksa pelapor. Siang ini akan melakukan penelusuran. Jadi berdasarkan hasil pleno, laporan ini dijadikan dasar untuk penelusuran,”ujarnya saat menerima Nanang Klananaya dari GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) dan Saimah Wahyuni dari Forkabi di kantor Bawaslu Jakarta Timur di Kawasan Kramat Jati, Rabu (6/3).

Ahmad menepis anggapan Bawaslu Jakarta Timur lamban merespon laporan warga tersebut.

“Kalau formilnya masih dengan waktu yang sama maka akan kita panggil saksi dan pelapor. Karena waktunya sudah lewat, maka laporan ini akan jadi informasi awal untuk melakukan penelusuran. Prinsipnya laporan sudah diterima. Hasil pleno ini dijadikan informasi awal dan dilakukan penelusuran,”ungkapnya.

Seperti diketahui, aksi dugaan money politik yang dilakukan salah seorang caleg telah dilaporkan ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Kamis (29/2) dan Jumat (1/3) lalu.

Nanang Klanajaya melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yakni aksi money politik yang dilakukan salah satu caleg sebuah partai besar di dapil 6 Jakarta Timur.

“Dalam laporan ke Bawaslu saya menyertakan sejumlah bukti antara lain print out bermaterai surat pernyataan tim sukses seorang caleg DPRD DKI nomor urut satu dari dapil 6. Kemudian dokumen elektronik foto serta dokumen elektronik video pengakuan dari warga, ” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).

Nanang pun berharap pihak Bawaslu Jaktim segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya berharap segera ditindaklanjuti,” ujarnya lagi.

Selain Nanang, Saimah Wahyuni juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg DPRD DKI tersebut kepada Bawaslu Jakarta Timur, Jumat (1/3).

Dalam laporannya, Saimah menyertakan surat pernyataan dari warga yang menerima dari terlapor. Dokumen elektronik video pernyataan warga serta dokumen elektronik berupa foto. (dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *