JAKARTA, Mediakarya – DPR RI bersama pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H / 2027 M sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Meski total BPIH naik, pemerintah dan DPR mengklaim beban pelunasan yang ditanggung jemaah justru turun Rp3,38 juta dibanding tahun lalu.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, Senin (12/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan skema pembiayaan dirancang untuk menjaga keterjangkauan bagi jemaah sekaligus memastikan keberlanjutan dana haji.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” ujar Sari dalam rilis Parlementaria.
Rincian: Jemaah Tanggung 55,5 Persen
Dari rata-rata BPIH Rp98.466.351,35 per jemaah, komposisinya:
- 55,50% atau Rp54.648.825 adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah.
- 44,50% atau Rp43.817.526,35 ditutup dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sari menegaskan, penetapan biaya tidak hanya mempertimbangkan jemaah berangkat tahun ini, tetapi juga hak jutaan jemaah dalam daftar tunggu yang dananya dikelola.
“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” kata politisi Fraksi Golkar tersebut.
Hitungan Pelunasan: Jemaah Bayar Sisa Rp23 Juta
Dalam struktur 2027, Bipih Rp54.648.825 dikurangi tiga komponen:
- Setoran awal jemaah Rp25 juta
- Nilai manfaat virtual account sekitar Rp3,4 juta
- Subsidi pemerintah Rp3,2 juta
Dengan formula itu, sisa pelunasan rata-rata yang harus dibayar jemaah menjadi Rp23.048.825.
Kementerian Haji dan Umrah mengklaim formula tersebut memangkas beban jemaah Rp3.384.981,58 dibanding 2026. Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD Rp17.500 dan SAR Rp4.666,67.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pembiayaan dirumuskan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Komponen biaya meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, dokumen, living cost, hingga layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) di Arab Saudi.
Pemerintah juga mengantisipasi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur, dengan kekurangan biaya diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah. Besaran Bipih final tetap akan berbeda per embarkasi karena komponen penerbangan.
Kebijakan ini disambut positif calon jemaah. Masnun, calon jemaah asal Lombok Timur, NTB, mengaku terbantu.
“Ya saya rasa bukan hanya saya saja, mungkin semua calon Jemaah haji seluruh Indonesia pasti merasa tertolong dengan penurunan biaya haji tahun ini,” ujarnya. (Dra)











