Sidang Kuota Hangus, BPKN Soroti Lemahnya Posisi Tawar Konsumen dengan Operator

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi.

Anggota BPKN Heru Sutadi menilai praktik penghangusan kuota selama ini didasarkan pada klausula baku yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha, yang berpotensi melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.

“Karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” kata Heru, Kamis (21/5/2026).

BPKN berpendapat praktik ini bersinggungan dengan tiga hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yaitu: hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi (Pasal 28C ayat (1), hak atas kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku dan sisa kuota (Pasal 28D ayat (1).

Selain itu, hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat (4). Penghapusan manfaat layanan yang telah dibayar tanpa mekanisme perlindungan yang wajar dinilai merugikan hak ekonomi milik pribadi konsumen.

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi Ungkap Problem Utama Penyaluran Bansos

BPKN mendorong agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 UU Telekomunikasi. Pemerintah dan regulator didorong untuk segera menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil, seperti sistem rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya), perpanjangan masa aktif, atau mekanisme kompensasi dan refund.

BPKN memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 28 UU Telekomunikasi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan wajib memuat prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan mekanisme pemulihan yang proporsional.

“BPKN juga meminta adanya sanksi tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan standar penyampaian informasi mengenai masa aktif dan mekanisme penghapusan kuota secara real time,” tutupnya. (Ag)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Rupiah Murah, Rasuah Meriah
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Presiden Prabowo Copot Tiga Pejabat Penting di BGN
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:54 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:17 WIB

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:33 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Berita Terbaru

Foto (Dok. Mediakarya)

Headline

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:59 WIB