JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi.
Anggota BPKN Heru Sutadi menilai praktik penghangusan kuota selama ini didasarkan pada klausula baku yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha, yang berpotensi melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.
“Karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” kata Heru, Kamis (21/5/2026).
BPKN berpendapat praktik ini bersinggungan dengan tiga hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yaitu: hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi (Pasal 28C ayat (1), hak atas kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku dan sisa kuota (Pasal 28D ayat (1).
Selain itu, hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat (4). Penghapusan manfaat layanan yang telah dibayar tanpa mekanisme perlindungan yang wajar dinilai merugikan hak ekonomi milik pribadi konsumen.
BPKN mendorong agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 UU Telekomunikasi. Pemerintah dan regulator didorong untuk segera menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil, seperti sistem rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya), perpanjangan masa aktif, atau mekanisme kompensasi dan refund.
BPKN memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 28 UU Telekomunikasi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan wajib memuat prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan mekanisme pemulihan yang proporsional.
“BPKN juga meminta adanya sanksi tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan standar penyampaian informasi mengenai masa aktif dan mekanisme penghapusan kuota secara real time,” tutupnya. (Ag)











