Buntut Kebijakan Penyaluran Gas Elpiji, ETOS Desak Presiden Prabowo Copot Bahlil Dari Kursi Menteri ESDM

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Presiden Prabowo Subianto akhirnya menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa, setelah sebelumnya muncul reaksi protes dari masyarakat atas kebijakan Kementerian ESDM yang melarang pengecer untuk menjual gas melon.

Menanggapi hal itu, direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah menilai Menteri ESDM telah offside. Padahal menteri merupakan pembantu presiden yang seyogyanya segala kebijakannya harus meminta persetujuan dari presiden.

“Terkait dengan polemik kelangkaan presiden sepertinya tak dianggap. Apa mungkin Bahlil sudah lupa jika sekarang ini presidennya pak Prabowo?, kacau benar menteri tak berkoordinasi dengan pimpinannya begini,” ujar Iskandar kepada Harnasnews, Rabu (5/2/2025).

Iskandar mengatakan, presiden tak pernah mengeluarkan pernyataan atas pendistribusian gas 3 kg karena ada yang mengurus yaitu menteri ESDM, tapi bukan berarti serta merta mengeluarkan regulasi tanpa sepengetahuan presiden.

“Ini seperti pembantu menghina majikannya, untuk itu kami meminta kepada Presiden Prabowo untuk segera copot menteri offside ini,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Iskandar, begitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan statement atas nama Presiden Prabowo dengan mudahnya, Bahlil memutar balik pernyataannya.

Iskandar justru mempertanyakan kepada Bahlil kepada siapa dirinya  melakukan koordinasi terkait dengan kebijakan gas elpiji.

“Seharusnya Bahlil tahu bahwa presidennya saat ini bukan Joko Widodo lagi. Karena terkait dengan kebijakannya itu membuat blunder Pak Prabowo. Publik sempat menyalahkan pak Prabowo terkait dengan kelangkaan gas elpiji kemarin,” pungkasnya.

Baca Juga:  MA Menangkan Andi Salim, Di Tangan Ade Puspitasari Aset Golkar Kota Bekasi Lepas

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.

“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.

Sementara itu, ESDM Bahlil Lahadalia akhirnya menyesuaikan kembali kebijakan tata ulang distribusi gas LPG 3 kg. Bahlil memastikan pengecer yang sebelumnya tidak bisa menjual gas subsidi, kini dapat menjual kembali dengan status sebagai Sub Pangkalan LPG 3 KG.

Keputusan tersebut diambil Bahlil atas perintah Presiden Prabowo guna memaksimalkan peran pengecer sebagai garda terdepan penjualan LPG 3 kg kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bahlil memastikan penyesuaian ketentuan dalam kebijakan tersebut sudah disepakati dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan diinstruksikan Pertamina Patra Niaga kepada seluruh pangkalan.

“Nah sekarang kita ubah aturannya. Atas perintah Bapak Presiden, saya baru ditelepon tadi pagi dan tadi malam kami diarahkan,” jelasnya (4/2/2025). **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13 WIB

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB