Daerah  

Buron Satu Bulan, Vendor Korupsi DLH Sukabumi Ditangkap di Hotel

“Kami yakini klien kami tidak bersalah. D memang terlibat, tapi bukan dalam arti ikut menikmati hasil korupsi. Ia hanya menandatangani SPK, namun pekerjaan justru dilakukan sendiri oleh pihak dinas,” ujar Heri.

Ia menambahkan, D bukanlah pelaku utama dan saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menyatakan D tidak menerima pekerjaan secara nyata, hanya diminta menandatangani kontrak.

Kasus ini mulai terungkap dari kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan audit Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp877.233.225.

Dari hasil audit tersebut, penyidik menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Pada 4 Juni 2025, Kejari Sukabumi menggeledah kantor DLH dan menyita sekitar 50 dokumen serta satu unit laptop dari beberapa ruangan, termasuk ruang kepala dinas, sekretaris, dan kepala bidang persampahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *