Copot Sekjen Secara Sepihak, PP AMPG Diambang Perpecahan

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen AMPG Muhammad Ikhsan Nurjamil. (Foto: dok.Mediakarya)

Sekjen AMPG Muhammad Ikhsan Nurjamil. (Foto: dok.Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Belum juga genap dua tahun, Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diterpa isu perpecahan. Hal tersebut menyusul dengan tindakan kesewenang-wenangan Said Aldi Al Idrus (Ketum AMPG) yang mencopot Ikhsan Nurjamin selaku sekretaris jenderal (Sekjen) tanpa melalui rapat pleno.

Sekjen PP AMPG Ikhsan Nurjamil mengaku geram atas tindakan yang dilakukan oleh Ketum AMPG Said Aldi Al Idrus yang dituding tidak taat asas.

“Bahwa berdasarkan kaidah organisasi pergantian antar waktu pengurus organisasi itu telah diatur dalam Ad/Art Partai Golkar dan harus sesuai mekanisme Partai. Jadi Said tidak boleh sesuka hati mencopot struktur sekretaris maupun bendahara tanpa melalui mekanisme rapat pleno,” ujar Ikhsan seperti dalam surat laporan pengaduan dewan etik partai, sebagaimana dikutip Mediakarya, Senin (11/5/2026).

Menurut Ikhsan, tindakan Ketum AMPG telah melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO-15/ DPP/GOLKAR/VII/2017 Pasal 1 huruf J mengenai dengan tidak adanya Rapat Khusus mengenai Pemberhentian PELAPOR sebagai Sekretaris Jenderal PP AMPG.

Selain itu, Ikhsan juga menuding Said telah melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 Pasal 1 huruf f tidak adanya kesempatan pembelaan diri yang diberikan kepada Sekjen.

“Bahwa tindakan Ketum AMPG sebagai Ketua Umum PP AMPG melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO-19/DPPGOLKAR/VII/2018 Pasal 4 mengenai Etika dan PDLT 2 ayat 4 yang menjunjung tinggi tugas sesuai dengan AD/ART dalam melaksanakan jalannya organisasi,” tegas Ikhsan.

Tindakan Ketua Umum PP AMPG dinilai telah melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO-19/DPPGOLKAR/VII/2018 Pasal 2 mengenai pedoman perilaku sebagai Ketua PP AMPG.

“Tidak hanya itu, sebagai Ketum PP AMPG, Said Ketua Umum PP AMPG melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO 19/DPPGOLKAR/VII/2018 Pasal 10 mengenai kedisiplinan dalam menjalankan struktur Organisasi,” ungkap Ikhsan.

Baca Juga:  KPK Imbau Publik Lapor Jika Tahu Keberadaan Tersangka Masuk DPO

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah disampaikan, serta dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Ikhsan meminta Dewan Etik Partai Golkar untuk memeriksa Said Aldi Al Idrus.

“Kami meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Ketua Dewan Etik untuk melakukan klarifikasi. Karena jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam etika berorganisasi dan merugikan hak hak sebagai anggota partai Golkar,” ujarnya.

Ikhsan juga meminta kepada Ketua Dewan Etik untuk memberikan sanksi kepada Ketum AMPG Partai Golkar Said Aldi Al Idrus sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketum AMPG Said Aldi Al Idrus bermula saat Sekjen AMPG Ikhsan Nurjamil membaca pesan dari Grup WhatsApp PP AMPG ada ucapan belasungkawa dan pukul 21.47 WIB ada foto Karangan bunga yang bertuliskan Plt Sekjen PP AMPG yang bukan atas nama dirinya.

Ikhsan pun mengaku belum mendapatkan informasi atau Rapat Pleno PP AMPG mengenai Plt Sekjen PP AMPG dan pencopotan dirinya dari Sekjen AMPG. Padahal, selaku Sekretaris Jenderal PP AMPG pengqngkatan dirinya sesuai dengan Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor: Skep-55/DPP/GOLKAR/II/2025.

Ikhsan mengaku bahwa sempat menanyakan kepada ketum AMPG terkait ikhwal pencopotan dirinya dari Sekjen AMPG. Namun dijawab bahwa pergantian Sekjen AMPG dalam rangka penyegaran organisasi. (Adt)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier
KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor
Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara
Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan
Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:42 WIB

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:07 WIB

KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:41 WIB

Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:32 WIB

Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Berita Terbaru