Dari Pangku Kemuliaan ke Arena Persaingan Transaksional

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Oleh: Dr. Adi Suparto  dan Tim Penyelaras

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dibuka dengan harapan luhur: memperkuat akar, menyatukan tekad, memperbarui janji kepada umat dan bangsa, sesuai ajaran wasathiyah, tawazun, kemandirian berpikir, serta kepemimpinan yang tumbuh dari kepercayaan dan keilmuan, bukan kekayaan atau kekuasaan.

Namun seiring berjalannya sidang, bermunculan laporan, keluhan, dan pembahasan luas, yang jika benar adanya, bukan sekadar menyimpang dari tata‑cara muktamar, melainkan bertentangan langsung dengan jiwa berdirinya Nahdlatul Ulama. Sebagaimana dikemukakan dalam berbagai catatan termasuk Media Karya, isu dugaan penggunaan uang politik sudah terasa sejak tahap pencalonan.

Siapa Penyangga Dana dan Di Mana Batasnya

Secara resmi dan menurut Anggaran Dasar serta pedoman penyelenggaraan, sumber biaya Muktamar seharusnya jelas: iuran anggota dari ranting hingga cabang, sumbangan yang sah dan tidak mengikat, dana cadangan organisasi, serta hasil usaha milik NU yang sah. Prinsip dasarnya sudah lama tertulis: sumbangan tidak boleh memberi perintah; tidak boleh ditukar dengan jabatan atau pengaruh; pemberian tidak boleh disertai syarat maupun harapan timbal‑balik, supaya NU tetap milik seluruh umat, bukan “siapa yang paling banyak memberi”. Panitia penyelenggara menyusun anggaran sendiri, wajib melaporkannya kepada badan pengawas keuangan internal, lalu ringkasannya disampaikan secara terbuka.

Namun dalam praktik yang terlihat dan dibicarakan luas di kalangan peserta: meskipun anggaran penyelenggaraan muktamar tetap dibiayai jalur organisasi, hal itu hampir tidak mencakup segala pengeluaran yang berkaitan dengan pencalonan, mulai dari kunjungan ke daerah, pertemuan silaturahmi, jamuan, penyebaran materi dukungan, hingga perjalanan menemui tokoh‑tokoh kunci. Seluruh biaya ini ternyata dibiayai secara pribadi atau lingkaran pendukung masing‑masing calon, tanpa batas tertulis yang jelas dan tanpa kewajiban melaporkan siapa penyandang dana serta berapa besarnya.

Angka yang dibicarakan di ruang publik berkisar puluhan hingga ratusan miliar rupiah, jumlah yang jauh melampaui kemampuan hidup sederhana seorang ulama biasa. Hal ini memunculkan dua pertanyaan mendasar: jika bukan dari kantong pribadi, maka dari mana sisa dana itu berasal? Dan yang jauh lebih penting, apakah di balik pemberian itu tersimpan harapan, kesepakatan, atau janji yang kelak harus dipenuhi? Hingga kini belum ada mekanisme wajib yang mewajibkan calon untuk membukanya secara terbuka.

Siapa Menang dan Siapa yang Berpihak di Belakang Layar

Jika pemilihan membutuhkan pengeluaran yang makin besar setiap kali berlangsung, maka konsekuensinya tak hanya berhenti di hari pemilihan. Bagi pemenang: sejak hari pertama terpilih sudah tersirat ikatan, siapa saja yang merasa “telah membantu berdirinya kedudukan ini”. Saat kebijakan harus diambil, pertimbangannya pun tak lagi murni “apa yang paling benar dan paling menguntungkan umat luas”, melainkan turut tertimbang “apa yang akan dikatakan atau dirasakan oleh mereka yang telah mengeluarkan biaya besar agar saya sampai di sini”. Bahkan meski pimpinan baru sepanjang hidupnya bersih hati; selamanya akan tetap ada keraguan di hati orang banyak: “apakah dia berdiri karena kehendak umat… atau karena dukungan kekayaan tertentu?” Dan yang paling lama‑lama merusak: perlahan‑lahan syarat untuk naik ke pucuk pimpinan bukan lagi ilmu, ketakwaan, serta pengabdian seumur hidup, melainkan kemampuan mengumpulkan dana. Orang‑orang saleh yang sederhana pun perlahan tak akan pernah bisa menjangkau jabatan itu.

Bagi pihak yang menyumbangkan dana: selama sumbangan itu tak terikat dan tulus ikhlas hal itu terpuji. Namun ketika nilainya sedemikian besar sehingga melampaui kemampuan kebanyakan orang, sudah menjadi sifat manusia; bahkan tanpa ucapan, akan timbul harapan timbal‑balik: “saya telah membantu, kelak jika saya butuh didengar, dilindungi, atau diberi jalan, maka saya berhak untuk itu”. Lama‑lama posisi organisasi berubah: suara orang yang menyumbang besar makin terdengar lantang, sementara suara petani, santri, dan warga biasa perlahan makin lemah. Ada pepatah lama yang sederhana namun tak pernah salah: “siapa yang membayar musik, dialah yang berhak menyetel nadanya.”

Dukungan Kekuasaan dan Kecemasan Menjadi Partai Politik

Satu hal yang kerap dibicarakan namun belum pernah ditegaskan secara resmi: apakah NU sedang berubah arah, makin mendekati atau perlahan berubah menjadi partai politik, serta apakah ada kesepakatan “dukungan berlanjut dua periode atau sepanjang masa jabatan berkuasa”? Hal ini penting dipilah dengan jernih: apa yang tertulis dan diputuskan resmi, apa yang menjadi kebiasaan dan tafsiran luas, serta apa yang masih berupa dugaan dan kekhawatiran.

Secara aturan dan keputusan resmi: belum ada satu pasal pun yang diubah, belum ada keputusan Muktamar yang menyatakan NU akan berubah menjadi partai politik. Sejak berdirinya, prinsipnya tetap sama: warga NU boleh berpolitik dan berjuang demi kebenaran, namun atas nama pribadi atau wadah politik masing‑masing, bukan atas nama seluruh organisasi. Demikian pula halnya soal dukungan terhadap pemerintahan: prinsip yang selalu dikemukakan adalah “mendukung kebenaran dan menegur jika menyimpang”, bukan “mendukung siapa pun yang berkuasa tanpa syarat”.

Namun di ruang publik dan di kalangan sendiri, kekhawatiran tumbuh bukan tanpa alasan. Tanda‑tanda yang dirasakan banyak pihak antara lain: cara mencalonkan dan mendukung seseorang kini makin menyerupai konvensi partai politik, ada hitungan berapa kursi “sudah aman”, kesepakatan pembagian wilayah dukungan, hingga pembicaraan tentang pembagian jabatan sebelum pemilihan berlangsung. Hubungan dengan kekuasaan pun makin terlihat saling menguatkan kedudukan, bukan sekadar mendekatkan diri demi melindungi umat dan memberi nasihat. Ucapan‑ucapan yang seharusnya berani lurus tanpa gentar, makin sering terdengar berhati‑hati menyesuaikan arah yang sedang diinginkan penguasa. Dan istilah “dukung dua periode” bukan keputusan organisasi, tapi menjadi kebiasaan yang berulang sehingga orang membacanya sebagai sikap tetap.

Baca Juga:  Dimulai dari “Noel“ Ya Pak?

Yang paling dikhawatirkan banyak orang bukanlah NU akan mengubah namanya menjadi “Partai Nahdlatul Ulama”, melainkan NU perlahan‑lahan mulai berperilaku, berpikir, memilih, dan membagi kekuasaan persis layaknya partai politik besar… tanpa pernah sekali pun mengubah satu pasal pun di Anggaran Dasarnya.

Rasuah Sangat Berlawanan dengan Tati Diri Kaum Nahdliyin

Pertama: NU lahir justru untuk menolak hal semacam ini. Sejak KH Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama, inti ajaran dan keteladanannya adalah: pemimpin dipilih karena ilmunya, ketakwaannya, pemahaman kitab, kemampuan memimpin hati dan menyelesaikan kesulitan, bukan karena siapa yang lebih kaya, lebih berpengaruh, atau lebih banyak memberi. Ketika biaya menjadi syarat utama masuk, maka pintu kepemimpinan otomatis tertutup bagi ulama yang saleh, cerdas, dan tulus namun hidup sederhana; terbuka luas bagi yang punya harta atau koneksi saja. Itu bukan pembaruan, itu memutarbalikkan aturan Tuhan dan adat ulama sekaligus.

Kedua: “Etos Indonesia” yang dibicarakan justru dirusak dari dalam. Baru saja kita mendengar dan menyampaikan: Presiden menghormati NU karena berdiri di atas kaki sendiri, tidak bergantung pada kekuatan luar, menjaga kemandirian. Namun jika di dalam pemilihan pimpinan justru yang berjalan adalah siapa mampu “membiayai jalannya”, maka siapakah yang sebenarnya memegang kendali? Apakah suara kiai dan santri, atau dompet dan janji‑janji? Jika ini terus berlanjut, NU tidak akan lagi menjadi penyeimbang bangsa, melainkan akan berubah menjadi persis seperti kekuasaan yang sedang dikritiknya.

Ketiga: Muktamar berubah dari “pertemuan ulama” jadi “ajang tawar‑menawar pengaruh”. Muktamar seharusnya mempersatukan pendapat, menyepakati arah, saling memperbaiki pemahaman, bukan membagi wilayah, membagi jabatan, dan menghitung berapa dukungan “bisa disepakati”. Ketika calon sudah saling tahu siapa yang menang bahkan sebelum suara dihitung, karena kesepakatan sudah disusun jauh‑jauh hari, maka muktamar bukan lagi pemilihan: itu sekadar upacara pengesahan keputusan yang sudah selesai. Dan yang paling menyedihkan: rakyat dan jutaan santri diajarkan pelajaran paling buruk: “supaya naik ke atas, kamu tak perlu lebih berilmu atau lebih berbakti, cukup lebih kaya dan lebih pandai berjanji.”

Keempat: Semua kemajuan dan kehormatan luar jadi rapuh seketika. Presiden datang, memberi penghormatan besar, menyebut NU kekayaan terbesar bangsa, namun kehormatan itu tak bisa dipinjam dari luar selamanya. Kehormatan itu harus dipelihara dari dalam. Jika di dalam justru kita melihat pola‑pola yang sama persis seperti yang dikritisi di lembaga lain, maka kehormatan itu perlahan akan luntur. Dan ketika rakyat bertanya “apa bedanya kalian dengan yang lain?”, kita tak akan punya jawaban yang jujur.

Masih Bisa Diperbaiki Sebelum Terlambat

Perlu ditegaskan kembali: belum semua hal terbukti sepenuhnya; banyak hal berupa dugaan, keluhan, dan pola yang dirasakan peserta; namun keluhan itu sudah terlalu luas, terlalu serupa, dan datang dari terlalu banyak pihak berbeda untuk sekadar diabaikan atau dianggap “fitnah belaka”. Dan meskipun belum semuanya benar sudah cukup banyak yang terlihat sehingga keraguan sudah lahir di hati banyak orang.

Maka ini bukan tulisan untuk menjatuhkan, ini tulisan agar kita sadar: bahayanya sudah ada di depan mata. Ada beberapa hal yang harus segera dilakukan: menetapkan batas wajar dan melaporkan secara terbuka siapa saja yang menyumbang dan berapa nilainya; memastikan ukuran memilih pemimpin kembali pada ilmu, akhlak, pengabdian, dan kemampuan memimpin; serta jika ada dugaan pelanggaran yang cukup bukti, harus diperiksa tegas dan diperbaiki sekarang juga, sebelum dianggap “sudah jadi dan tak bisa diubah”.

Praktik Transaksional dalam Mendapatkan Jabatan Tidak Diajarkan Dalam Tradisi NU

Kita berkata: “Memperkuat Tradisi”. Tradisi apa? Bukan tradisi berbagi jabatan atau mengeluarkan uang supaya dipercaya, melainkan tradisi ketakwaan, kesederhanaan, dan keilmuan yang diwariskan pendahulu kita. Kita berkata: “Memperluas Pengabdian”, pengabdian yang dibayar bukanlah pengabdian. Kita berkata: “Menjaga Keberlanjutan”, jika yang kita wariskan adalah cara naik ke atas pakai uang, maka apa yang kita lanjutkan bukanlah Nahdlatul Ulama, melainkan kebiasaan yang akan membebani masa depan.

“Kita tak perlu menjadi sekuat apa pun yang ada di luar, cukup kita tetap menjadi diri sendiri: ulama yang kaya ilmu, sederhana hidupnya, dan berani jujur meski sendirian. Begitu kita berubah pakai cara orang lain, meski tujuannya baik—kita sudah kehilangan kekuatan terbesar yang pernah kita miliki.”

Masih belum terlambat. Yang salah masih bisa dibetulkan. Yang kabur masih bisa diperjelas. Yang berlebihan masih bisa dikembalikan ke ukuran yang wajar. Karena kekuatan Nahdlatul Ulama tak pernah berasal dari berapa besar kekayaan yang bisa dikumpulkan, tetapi dari berapa besar kepercayaan yang masih ada di hati rakyat biasa.

Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebuntuan Pikir di Puncak Kekuasaan
Saat Republik Amnesia Konstitusi
RUU Perampasan Aset, DPR Minta Waktu Hingga 15 Desember
Jangan Tunggu Daerah Bergolak
Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?
Masa Jabatan Kapolri: Antara Gugatan, Meritokrasi, dan Ketidakpastian Hukum
Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani
Transformasi Menyeluruh Polri Dalam Meredam Karhutla Dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Dari Pangku Kemuliaan ke Arena Persaingan Transaksional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Kebuntuan Pikir di Puncak Kekuasaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Saat Republik Amnesia Konstitusi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:44 WIB

RUU Perampasan Aset, DPR Minta Waktu Hingga 15 Desember

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Jangan Tunggu Daerah Bergolak

Berita Terbaru

Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat alias Kang Joker

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Kritisi Raperda Holding BUMN Jabar Rp500 Miliar

Jumat, 28 Agu 2026 - 12:14 WIB

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Dari Pangku Kemuliaan ke Arena Persaingan Transaksional

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:42 WIB