Masa Jabatan Kapolri: Antara Gugatan, Meritokrasi, dan Ketidakpastian Hukum

- Editor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

Oleh: Dr. Adi Suparto

JAKARTA – Sebuah gugatan uji materi kini bergulir di Mahkamah Konstitusi, menyasar salah satu ketentuan krusial dalam tata kelola keamanan negara. Dua warga negara Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, mendaftarkan permohonan dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia .

Isunya sederhana namun berdampak jauh: undang-undang tersebut tidak menetapkan batas masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas. Frasa yang digunakan “masa jabatan telah berakhir”, sama sekali tidak memiliki definisi yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata. Baik batang tubuh maupun penjelasan pasal tersebut sama sekali tidak memberikan parameter waktu kapan masa jabatan itu berakhir, menciptakan kekosongan norma yang berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara .

Dalam gugatan itu, para pemohon menegaskan bahwa ketiadaan batas waktu yang terukur membuka peluang politisasi jabatan tertinggi di institusi kepolisian. Tanpa kerangka waktu yang jelas, masa bakti seorang Kapolri dapat bergantung semata-mata pada kenyamanan Presiden, bukan pada jenjang karier, prestasi, maupun kinerja profesional. Hal itu pada gilirannya menghambat regenerasi alami di tubuh Polri; satu orang dapat menduduki kursi pucuk pimpinan dalam waktu yang sangat lama, sekaligus menutup peluang ratusan perwira tinggi lain yang telah memenuhi syarat dan menanti kesempatan yang setara.

Lebih dari itu, tidak terdapat mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan sebagai dasar pengangkatan maupun pemberhentian. Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan batas tegas: masa jabatan Kapolri lima tahun, dan hanya boleh diperpanjang satu kali melalui proses evaluasi kinerja yang terbuka serta mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat . Mereka juga mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dilibatkan dalam evaluasi kinerja Kapolri secara berkala.

Di tengah proses hukum itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti bahwa prinsip meritokrasi harus menjadi harga mati yang dijaga ketat. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa meritokrasi bukan sekadar urusan kenaikan pangkat seseorang, melainkan fondasi profesionalisme institusi kepolisian secara keseluruhan . Sistem yang baik menjamin setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk naik ke jabatan tertinggi, berdasarkan pengalaman, jenjang karier, dan masa bakti yang telah dilalui secara bertahap.

Baca Juga:  Saat Engkau Beriman Pada Uang

Namun, ketentuan yang kini digugat justru dinilai berpotensi melanggar prinsip itu. Tanpa batas masa jabatan yang jelas, perjalanan seseorang menuju kursi Kapolri tidak lagi terukur. Seseorang dapat naik pangkat dan jabatan terlalu cepat tanpa memenuhi masa minimal dalam pangkat maupun jabatan sebelumnya, hal yang mustahil terjadi jika sistem meritokrasi berjalan sebagaimana mestinya . Kenaikan yang tidak didasarkan pada jenjang yang matang pada akhirnya akan menurunkan kualitas profesionalisme lembaga, karena yang menentukan lebih sering adalah kedekatan politik daripada rekam jejak dan kompetensi.

Ketiadaan batas waktu yang pasti juga menciptakan kekosongan norma yang rentan disalahartikan. Tanpa parameter objektif, tidak ada tolok ukur yang transparan untuk menilai kapan seorang Kapolri layak diangkat, dipertahankan, maupun diganti. Kekuasaan menjadi terlalu terpusat dan tidak terbatas, yang pada akhirnya berisiko melahirkan loyalitas politik di atas loyalitas terhadap profesionalisme dan netralitas kepolisian. Padahal, di tengah situasi bangsa yang terus berubah, termasuk dalam menghadapi kontestasi demokrasi, netralitas institusi kepolisian adalah syarat mutlak yang tidak boleh dikompromikan.

Inilah yang menjadikan perkara di Mahkamah Konstitusi ini bukan sekadar soal batas waktu seseorang menjabat.

Lebih dari itu, ini adalah soal bagaimana kita menjaga agar kepolisian tetap menjadi institusi yang profesional, mandiri, dan berpihak pada hukum, bukan pada kekuasaan semata. Jika sistem meritokrasi benar-benar ingin diwujudkan, maka ketidakpastian hukum dalam masa jabatan Kapolri harus segera diakhiri. Sebab, kepastian adalah awal dari keadilan; dan keadilan adalah syarat utama agar masyarakat terus percaya pada pelindungnya.

Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani
Transformasi Menyeluruh Polri Dalam Meredam Karhutla Dari Hulu ke Hilir
Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU
Inilah 10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantargebang
Tiga Jalan Pemikiran Strukturalis Ekonomi Politik Indonesia
Mahar Masuk Kampus: Rp1,12 Miliar dan Jalan Gelap di Pintu Masuk Unsoed
Komunitas Epistemik Pancasila: Membebaskan Kita Dari Penjajahan Pemikiran Neoliberalisme
Andai Prabowo Jatuh dari Singgasana

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Masa Jabatan Kapolri: Antara Gugatan, Meritokrasi, dan Ketidakpastian Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Transformasi Menyeluruh Polri Dalam Meredam Karhutla Dari Hulu ke Hilir

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:14 WIB

Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Inilah 10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantargebang

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB