Saat Republik Amnesia Konstitusi

- Editor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel 2

Oleh: Yudhie Haryono dan Ryo Disastro (Nusantara Centre dan Banrehi)

Pada artikel sebelumnya, kita membahas bagaimana Republik perlahan kehilangan arah melalui persoalan ekonomi, politik, dan fragmentasi sosial. Di artikel kedua ini, kita akan membahas persoalan berikutnya yang jauh lebih mendasar, yaitu siapa yang menjalankan Republik dan dengan jiwa seperti apa Republik itu dijalankan?

Mengapa ini penting? Sebab sebuah sistem, sebaik apa pun desainnya, pada akhirnya dijalankan oleh manusia sebagai aktor. Konstitusi membutuhkan aktor-aktor yang memahami dan menghidupkan nilai-nilainya. Negara membutuhkan pemimpin yang tidak hanya mampu memenangkan kekuasaan lewat demokrasi, tetapi negara juga membutuhkan orang yang memahami untuk apa kekuasaan itu diberikan dan bagaimana kekuasaan itu digunakan.

Saat ini kita sedang mengalami persoalan keempat, yaitu banjir politisi, tetapi minus negarawan. Politisi dan negarawan bukanlah dua istilah yang sama. Politisi bekerja dalam ruang kompetisi kekuasaan, sedangkan negarawan bekerja dalam horizon sejarah. Politisi bertanya bagaimana memenangkan pemilu berikutnya. Negarawan bertanya bagaimana mewariskan Republik yang lebih baik kepada generasi berikutnya.

Tentu, tidak semua politisi buruk dan tidak semua negarawan sempurna. Sebagai manusia, mereka tetap berpeluang untuk salah. Tetapi sebuah republik akan menghadapi masalah ketika mekanisme politik yang ada lebih banyak memberikan penghargaan kepada kemampuan memenangkan kontestasi daripada kemampuan untuk mengelola negara.

Di sinilah metafora “budek, picek, dan bisu” menjadi menarik. Budek (tuli) terhadap suara rakyat, picek (buta) terhadap penderitaan rakyat, dan bisu (diam) ketika berhadapan dengan ketidakadilan. Bukan karena mereka secara biologis demikian, tetapi karena kekuasaan dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk mendengar, melihat, dan mengatakan kebenaran.

Jika keadaan semacam ini berlangsung lama, persoalannya tidak lagi sekadar moral individual. Ini adalah persoalan sistem. Sistem politik yang salah akan terus memproduksi aktor-aktor politik dengan perilaku yang sama, bahkan ketika orang-orangnya berganti.

Karena itu, membangun kembali Republik membutuhkan lebih dari sekadar pergantian elite setiap lima tahun. Kita membutuhkan manusia politik yang memiliki karakter Pancasilais, patriotik, bermoral, dan memiliki kesadaran sejarah. Manusia yang melihat kekuasaan bukan sebagai milik pribadi, melainkan sebagai amanah untuk menjalankan tujuan negara.

Sejak awal Republik ini tidak didirikan untuk sekadar menjadi sebuah organisasi kekuasaan. Pembukaan UUD 1945 dengan sangat jelas menyatakan bahwa negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Maka ketika negara semakin jauh dari cita-cita luhur tersebut, kita tidak hanya sedang menghadapi persoalan pemerintahan. Kita sedang menghadapi krisis orientasi negara. Lebih jauh lagi, kita sedang mengalami krisis peradaban.

Inilah persoalan kelima: hilangnya negara Pancasila. Secara formal Pancasila masih menjadi dasar negara. Lambangnya masih terpampang di berbagai gedung pemerintahan. Sila-silanya masih dibacakan dalam berbagai seremoni. Tetapi Pancasila masih menjadi sekadar simbol, yang dihormati dan disakralkan, namun tidak dihidupkan.

Negara Indonesia seharusnya berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, bermusyawarah, dan berkeadilan. Kelima prinsip itu semestinya menjadi jiwa yang mengarahkan politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kebudayaan, dan seluruh penyelenggaraan negara.

Namun, kita masih dapati adanya jarak antara Das Sollen dan Das Sein. Apa yang seharusnya dilakukan negara berbeda dengan apa yang benar-benar dijalankan oleh pemerintah. Kita memiliki cita-cita keadilan sosial, tetapi ketimpangan masih menjadi kenyataan. Kita berbicara tentang persatuan, tetapi masyarakat mudah dipertentangkan. Kita berbicara tentang musyawarah, tetapi politik sering kali berubah menjadi arena transaksi suara. Kita berbicara tentang ekonomi kekeluargaan, tetapi konsentrasi kekayaan terus menjadi persoalan.

Baca Juga:  Menggenjot Volume Penyaluran Operasi Pasar Beras SPHP

Dan lagi, kita harus bertanya apakah yang hilang dari Republik ini sebenarnya? Apakah konstitusinya? ataukah jiwa dari konstitusi itu? Ini adalah persoalan mentalitas.

Nusantara memiliki sejarah panjang tentang kemampuan membangun komunitas, mengelola keberagaman, mengembangkan perdagangan, menciptakan teknologi, membangun karya peradaban, dan mengorganisasi kehidupan sosial. Warisan itu dapat ditemukan dalam berbagai peninggalan sejarah, dari Borobudur hingga tradisi kerajaan dan komunitas yang bertahan sampai hari ini. Inilah mentalitas Nusantara yang sejati.

Kesadaran terhadap sejarah semacam itu penting bukan untuk memuja masa lalu, tetapi untuk membebaskan bangsa dari mental inferior. Bangsa yang tidak mengenal sejarah keunggulannya sendiri akan mudah percaya bahwa segala sesuatu yang baik selalu datang dari luar. Ia menjadi konsumen gagasan, teknologi, budaya, bahkan model pembangunan. Pada akhirnya ia kehilangan kemampuan untuk menentukan jalan sendiri.

Mentalitas Nusantara seharusnya bukan mentalitas babu, bukan mentalitas bangsa yang selalu menunggu perintah, bukan pula mentalitas katak dalam tempurung yang merasa dunia berhenti pada lingkungannya sendiri.

Kita tidak perlu membuktikan bahwa leluhur kita selalu unggul atau bahwa semua yang berasal dari masa lalu pasti lebih baik. Yang perlu kita warisi adalah kemampuan untuk mencipta. Jika leluhur mampu membangun peradaban pada zamannya, maka generasi sekarang seharusnya mampu menciptakan peradaban baru dengan ilmu pengetahuan dan teknologi zamannya.

Indonesia pernah memiliki cita-cita menjadi mercusuar dunia. Maknanya bukan menjadi negara yang mendominasi atau menjajah bangsa lain, melainkan menjadi bangsa yang mampu memberikan cahaya melalui ilmu pengetahuan, kebudayaan, keadilan, kemanusiaan, dan kemajuan.

Pada titik inilah gagasan “Kembali Kepada UUD 1945 Asli” harus ditempatkan secara lebih serius. Ia tidak semestinya dibaca sekadar sebagai nostalgia politik atau keinginan untuk mengembalikan masa lalu. Ia harus menjadi pertanyaan mendasar tentang arsitektur Republik. Apakah desain ketatanegaraan kita hari ini semakin mendekatkan Indonesia kepada tujuan Proklamasi? Apakah ia memperkuat kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial? Ataukah kita justru semakin jauh dari cita-cita tersebut?

Mari kita uji kembali seluruh bangunan Republik dengan Pancasila dan UUD 1945 yang asli. Apakah sistem politik kita Pancasilais? Apakah sistem ekonomi kita konstitusional? Apakah hukum kita mencerminkan keadilan sosial? Apakah negara benar-benar bekerja untuk melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat?

Jika jawabannya tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, maka persoalannya bukan sekadar siapa presidennya, siapa menterinya, atau partai apa yang berkuasa. Ada sesuatu yang harus dibenahi pada tingkat sistem, struktur, dan orientasi Republik.

Inilah makna terdalam dari gagasan kembali kepada UUD 1945 asli. Bukan sekadar kembali kepada teks, tetapi kembali kepada jiwa pendirian Republik. Kembali kepada negara yang berdaulat. Kembali kepada demokrasi yang berkeadaban. Kembali kepada ekonomi yang berpihak kepada rakyat. Kembali kepada manusia Indonesia yang percaya diri terhadap sejarahnya. Dan akhirnya, kembali kepada cita-cita besar yang pernah diletakkan para pendiri bangsa.

Republik yang kehilangan arah masih mungkin menemukan jalan. Tetapi Republik yang kehilangan jiwa akan kehilangan alasan mengapa ia harus tetap ada. Indonesia bukan sekadar negara yang bertahan hidup, melainkan bangsa yang mampu membangun peradabannya sendiri. Tugas kita adalah membuktikannya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset, DPR Minta Waktu Hingga 15 Desember
Jangan Tunggu Daerah Bergolak
Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?
Masa Jabatan Kapolri: Antara Gugatan, Meritokrasi, dan Ketidakpastian Hukum
Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani
Transformasi Menyeluruh Polri Dalam Meredam Karhutla Dari Hulu ke Hilir
Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU
Inilah 10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantargebang

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Saat Republik Amnesia Konstitusi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:44 WIB

RUU Perampasan Aset, DPR Minta Waktu Hingga 15 Desember

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Jangan Tunggu Daerah Bergolak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Masa Jabatan Kapolri: Antara Gugatan, Meritokrasi, dan Ketidakpastian Hukum

Berita Terbaru

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf

Internasional

Beijing Tolak Sanksi Ekonomi Washington Atas Teheran

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:01 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Megapolitan

Gubernur Jakarta Apresiasi Demo Berlangsung Tertib di DPR

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:30 WIB

Presiden Prabowo Menaiki Tangga Pesawat Kepresidenan

Nasional

Prabowo Terbang Ke Jombang Hadiri Muktamar NU ke 35

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:20 WIB

Opini

Saat Republik Amnesia Konstitusi

Kamis, 27 Agu 2026 - 20:55 WIB