Jangan Tunggu Daerah Bergolak

- Editor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto (Foto:Ist)

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto (Foto:Ist)

Oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim

Di tengah perjalanan panjang kemerdekaan bangsa, satu hal yang tak pernah usai dibicarakan adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Selama puluhan tahun, berbagai kebijakan telah dilahirkan, namun pertanyaan mendasar tetap bergema: apakah pembagian kekuasaan dan kesejahteraan antara pusat dan daerah sudah berjalan adil? Atau justru ketimpangan itu kian melebar, menciptakan jarak yang makin jauh antara kebijakan yang diambil di ibu kota dan realitas yang dirasakan di daerah-daerah pelosok negeri?

Peringatan yang disampaikan bahwa pemerintah pusat harus segera berpikir ulang untuk lebih memikirkan daerah sebelum benar-benar situasi tak terkendali, bukanlah seruan perlawanan. Ia adalah suara kehati-hatian, cerminan keprihatinan yang mendalam atas ketidakseimbangan yang terus berlangsung. Dan peringatan ini bukan lahir dari kemarahan sesaat, melainkan tumbuh dari pengamatan panjang bahwa persatuan tidak dapat dibangun di atas ketidakadilan yang berkelanjutan. Berikut analisis menyeluruh dari tiga sudut pandang yang saling melengkapi: yuridis, sosiologis, dan politis, untuk memahami akar persoalan dan jalan keluar yang masih terbuka.

Analisis Yuridis: Negara Kesatuan, Otonomi, dan Kewajiban Berbagi Kekuasaan

Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Indonesia sebagai Negara Kesatuan, namun hal itu tidak berarti seluruh kekuasaan terpusat semata-mata di tangan pemerintah pusat. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa negara dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang bersifat otonom. Artinya, otonomi daerah bukanlah pemberian atau hadiah dari pusat, itu adalah ketentuan konstitusional. Pusat tidak “memberi” kewenangan kepada daerah; pusat justru wajib menyerahkan kewenangan tersebut sesuai amanat konstitusi. Keterlambatan, penundaan, atau pembatasan pelimpahan wewenang justru bertentangan dengan konstitusi, bukan sebaliknya.

Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 mempertegas bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi urusan pemerintahan menjadi urusan absolut pusat, urusan yang dibagi antara pusat dan daerah, serta urusan umum presiden. Secara hukum, daerah berhak mengelola rumah tangganya sendiri dalam urusan yang bukan menjadi wewenang mutlak pusat. Jika pusat terus menahan wewenang, sumber daya, dan kewenangan fiskal yang seharusnya menjadi milik daerah, maka itu bukan sekadar kebijakan; itu adalah pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

Keadilan fiskal pun memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah menegaskan bahwa pembagian sumber daya harus berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Daerah yang kaya sumber daya alam berhak mendapat bagian yang lebih besar, bukan karena pusat berbaik hati, melainkan karena prinsip keadilan: rakyat yang tinggal di atas kekayaan itu berhak menikmati hasilnya. Hal ini selaras dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas penghidupan yang layak, berlaku sama bagi warga mana pun di negeri ini. Jika pengelolaan kekayaan alam terpusat di satu tempat, sementara dampak kerusakan dan kemiskinan menimpa daerah penghasil, maka terjadi ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.

Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, menegaskan bahwa persatuan tidak boleh ditegakkan atas dasar penindasan atau ketimpangan. Persatuan yang sah adalah persatuan yang dibangun di atas keadilan. Jika pusat mempertahankan kekuasaan dan kekayaan secara berlebihan, maka yang rusak bukan sekadar hubungan pusat-daerah, yang rusak adalah dasar hukum dan moral keberadaan negara ini.

Analisis Sosiologis: Kesenjangan, Kepercayaan, dan Dinamika Persatuan

Secara sosiologis, ketimpangan ekonomi dan kekuasaan antara pusat dan daerah bukan sekadar angka statistik, ia adalah realitas sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat setiap harinya. Ketika daerah yang kaya sumber daya alam justru menjadi daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi, sementara kekayaan yang dihasilkan mengalir ke pusat, muncul persepsi mendalam yang makin menguat dari hari ke hari: “Kami dikelola, bukan diwakili.” Menurut teori keadilan distributif, ketika sekelompok orang merasa tidak mendapatkan bagian yang wajar dari hasil sumber daya bersama, timbul frustrasi kolektif yang tidak selalu meledak dalam bentuk pemberontakan, ia bisa berupa penarikan dukungan terhadap negara, melemahnya kepercayaan terhadap institusi, hingga munculnya sentimen yang perlahan namun pasti mengikis rasa persatuan.

Ketegangan seperti ini tidak lahir dalam semalam. Ia melalui proses jangka panjang yang berlangsung bertahap: dimulai dari keluhan-keluhan kecil yang diabaikan, lalu kesamaan keluhan itu membentuk kesadaran kolektif, kemudian kesadaran berubah menjadi tuntutan bersama, dan ketika tuntutan itu terus-menerus ditutup, muncullah gerakan yang mulai menantang sistem itu sendiri. Sosiolog Emile Durkheim mengingatkan bahwa ketika sistem politik dan ekonomi tidak mampu merespons kebutuhan masyarakat, terjadi kondisi di mana norma dan aturan kehilangan kekuatan mengikatnya. Inilah yang paling berbahaya bagi persatuan bangsa, bukan senjata, melainkan hilangnya kepercayaan.

Otonomi daerah yang dimulai sejak tahun 2001 sempat membangkitkan harapan besar di seluruh pelosok negeri. Namun kenyataan yang dirasakan di lapangan menunjukkan kesenjangan yang nyata antara harapan dan realitas: kewenangan belum sepenuhnya diserahkan, kemampuan fiskal daerah belum memadai untuk menanggung beban pelayanan publik yang semakin berat, sementara birokrasi pusat masih terlalu dominan dalam mengambil keputusan-keputusan strategis. Kesenjangan antara harapan otonomi dan realitas ketergantungan inilah yang menciptakan frustasi yang mendalam. Daerah merasa diberi tanggung jawab besar, tetapi tidak diberi kekuasaan dan sumber daya yang sepadan, situasi yang tidak dapat berlangsung terus-menerus tanpa menimbulkan ketegangan yang lebih besar.

Pada akhirnya, persatuan bangsa tidak bisa dipertahankan hanya dengan semboyan. Persatuan yang langgeng adalah persatuan yang dirasakan menguntungkan semua pihak. Setiap daerah harus merasa bahwa menjadi bagian dari negara ini membawa manfaat yang nyata dan adil bagi rakyatnya. Ketika kesadaran itu memudar; ketika daerah merasa negara ini lebih banyak mengambil daripada memberi, maka persatuan itu menjadi rapuh. Ia tidak lagi didukung oleh kesetiaan sukarela rakyat, melainkan hanya oleh kekuasaan aparat. Dan sejarah telah membuktikan berulang kali: tidak ada kekuasaan yang mampu bertahan selamanya tanpa dukungan rakyat.

Baca Juga:  Bulog dan Tahun Vivere Pericoloso

Tinjauan Politik:  Kekuasaan, Keseimbangan, dan Kedaulatan yang Dibagi

Di balik seluruh urusan hukum dan sosial yang telah dibahas, akar persoalan yang paling dalam adalah politik. Kewenangan yang ditahan, sumber daya yang tidak dibagi, kebijakan yang tidak melibatkan daerah — semuanya pada akhirnya adalah pilihan politik, bukan sekadar soal administrasi atau teknis belaka. Sentralisasi kekuasaan yang berlebihan bukanlah keniscayaan; ia adalah hasil dari keputusan-keputusan politik yang berulang-ulang diambil selama puluhan tahun. Pemerintah pusat kerap berdalih bahwa pembatasan otonomi diperlukan demi kesatuan dan keseragaman. Namun dalih ini justru dapat berbalik menjadi senjata yang mematikan ketika “kesatuan” diartikan sebagai “keseragaman yang diatur dari atas”. Persatuan yang ditegakkan bukanlah persatuan yang kokoh; ia adalah persatuan yang rapuh, karena bertumpu pada ketaatan, bukan pada kepercayaan.

Prinsip negara kesatuan tidak berarti kekuasaan harus berpusat di satu titik. Justru sebaliknya: negara kesatuan yang besar dan beragam seperti Indonesia hanya dapat bertahan jika kekuasaan dibagi secara adil dan luas. Jika satu pihak memegang terlalu banyak kekuasaan dan pihak lain terlalu banyak bergantung, maka hubungan itu bukanlah hubungan yang setara, ia adalah hubungan antara penguasa dan yang dikuasai. Dan dalam demokrasi, hubungan seperti itu tidak dapat bertahan lama.

Secara politis, siapa yang menguasai sumber daya, dialah yang memegang kendali. Selama pemerintah pusat memegang kendali atas sebagian besar kekayaan alam, pajak, dan aliran dana ke daerah, maka daerah tidak benar-benar merdeka sekalipun disebut otonom. Ketergantungan fiskal menjadikan otonomi hanya sebatas nama, dan secara tidak langsung menciptakan ketergantungan politik yang tidak sehat. Kepala daerah cenderung lebih berhati-hati dalam menyuarakan aspirasi karena takut aliran dana terhambat. Padahal, pembagian kekayaan yang adil bukan sekadar soal angka, ia adalah soal kedaulatan rakyat di daerah itu sendiri. Ketika rakyat di daerah penghasil tidak merasakan dampak yang berarti, maka secara politis mereka merasa: “Negara ini mengambil milik kami, namun tidak memberi kami tempat yang layak di dalamnya.”

Kesenjangan antara suara daerah dan keputusan yang diambil di pusat juga semakin menipiskan rasa memiliki terhadap negara. Keputusan-keputusan strategis seringkali diambil tanpa keterlibatan yang bermakna dari daerah yang paling terdampak. Akibatnya muncul rasa: “Keputusan diambil tanpa kami, lalu kami diminta menanggung dampaknya.” Ketika rakyat merasa kebijakan yang mengatur hidup mereka tidak lahir dari aspirasi mereka sendiri, maka ketaatan mereka bukan lagi ketaatan sukarela, dan ketaatan yang terpaksa akan runtuh saat tekanan memuncak. Sementara itu, daerah-daerah di Indonesia semakin dewasa secara politik. Tingkat pendidikan meningkat, akses informasi terbuka luas, kesadaran akan hak-hak semakin kuat. Pemerintah pusat yang tidak menyadari perubahan ini akan ketinggalan jauh, dan ketika akhirnya menyadari, pintu untuk berdialog mungkin sudah tertutup.

Jalan keluar yang sebenarnya bukanlah memperdebatkan soal teknis administrasi. Itu adalah keputusan politik yang harus diambil dengan keberanian dan visi jangka panjang: melimpahkan wewenang secara utuh sesuai amanat konstitusi, menata kembali pembagian keuangan dan kekayaan alam atas dasar keadilan, membangun mekanisme pengambilan keputusan bersama yang melibatkan daerah sejak awal, serta menjadikan otonomi daerah sebagai konsensus politik antar seluruh elemen bangsa, yang tidak akan berubah hanya karena pergantian pemerintahan di pusat.

Peringatan “jangan tunggu daerah bergolak” pada dasarnya adalah peringatan politik: jangan tunggu sampai ketidakpuasan berubah menjadi kekuatan politik yang tidak lagi dapat dikendalikan. Sejarah membuktikan bahwa disintegrasi bangsa jarang terjadi karena alasan ekonomi semata, ia terjadi ketika aspirasi politik yang sah terus-menerus diabaikan, dan ketika rasa keadilan terus-menerus dilanggar. Persatuan bangsa tidak dapat dipertahankan hanya dengan undang-undang, aparat, atau semboyan. Persatuan itu dipertahankan setiap hari, ketika kebijakan diambil, ketika anggaran dibagi, ketika suara daerah didengarkan. Jika setiap hari keadilan dikikis sedikit demi sedikit, maka suatu hari persatuan itu akan runtuh bukan karena gempa bumi, melainkan karena tumpukan ketidakadilan yang sudah terlalu tinggi.

Menuju Persatuan yang Berkeadilan

Dari ketiga sudut pandang yang telah dikaji, yuridis, sosiologis, dan politis; muncul satu kesimpulan yang sama: apa yang terjadi bukanlah gejolak sesaat, melainkan gejala sistemik yang harus direspons dengan perubahan mendasar dan segera.

Secara hukum, tuntutan daerah adalah hak konstitusional, bukan permohonan belas kasih. Secara sosial, ketegangan adalah respons alami terhadap ketidakadilan yang berlangsung terlalu lama tanpa perubahan. Secara politik, ketergantungan yang berlebihan adalah bom waktu yang meruntuhkan rasa memiliki terhadap negara.

Pemerintah pusat masih memiliki waktu dan ruang untuk berdialog, untuk memperbaiki, untuk membuktikan bahwa negara ini memang milik semua daerah, bukan milik satu pusat saja. Tetapi waktu itu tidak akan selamanya ada. Jangan tunggu sampai permintaan keadilan berubah menjadi tuntutan kekuasaan. Jangan tunggu sampai rasa memiliki berubah menjadi rasa terasing. Dan jangan tunggu sampai daerah bergolak, karena ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kebijakan, melainkan keutuhan negara ini sendiri.

“Persatuan bukanlah sesuatu yang dimenangkan sekali dan selamanya. Ia harus diperjuangkan setiap hari, dengan keadilan, dengan kepercayaan, dan dengan kesediaan untuk berbagi. Itulah inti demokrasi, itulah inti keindonesiaan kita.”

Penulis: Analis Hubungan Pusat–Daerah dalam Bingkai Keadilan, Demokrasi, dan Persatuan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?
Masa Jabatan Kapolri: Antara Gugatan, Meritokrasi, dan Ketidakpastian Hukum
Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani
Transformasi Menyeluruh Polri Dalam Meredam Karhutla Dari Hulu ke Hilir
Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU
Inilah 10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantargebang
Tiga Jalan Pemikiran Strukturalis Ekonomi Politik Indonesia
Mahar Masuk Kampus: Rp1,12 Miliar dan Jalan Gelap di Pintu Masuk Unsoed

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Jangan Tunggu Daerah Bergolak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Masa Jabatan Kapolri: Antara Gugatan, Meritokrasi, dan Ketidakpastian Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Transformasi Menyeluruh Polri Dalam Meredam Karhutla Dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto (Foto:Ist)

Opini

Jangan Tunggu Daerah Bergolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:34 WIB

Ilustrasi (Foto:Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Soroti Klaim Ekonomi Membaik, Ekonom Senior Ini Ungkap Hasil Survei ISEI

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:51 WIB