JAKARTA, Mediakarya – Belum genap dua pekan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya memenuhi janjinya, yakni bertekad menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia selama menjabat sebagai Presiden RI periode 2024-2029.
Hal tersebut dibuktikan dengan langkah tegas Kejaksaan Agung yang mentersangkakan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Akibat perbuatannya, loyalis Anies Baswedan itu saat ini langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) menjelaskan, bahwa penahanan Tom Lembong itu terkait dengan impor gula ketika dirinya menjabat Mendag pada 2015-2016.
Qohar menyatakan saat menjabat Mendag, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.
Dalam kasus ini, selain menahan Tom Lembing, Kejagung juga turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.
“Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Adapun delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. **