BEKASI, Mediakarya – Tim Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mendatangi PT Bistec Stamping Indonesia Autoparts Jaya (PT Bistec), di Kampung Dukuh, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Rabu (6/4/2022).
Kedatangan Tim Gakkum tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan sejumlah warga yang didampingi Badan Pengurus Kabupaten (BPK) Ormas Oi Kabupaten Bekasi lantaran PT Bistec dinilai mengganggu lingkungan dan diduga tidak memiliki izin alias ilegal.
Tim Gakkum meninjau bagian produksi dan bertemu langsung dengan perwakilan perusahaan. Sementara itu, di luar perusahaan tampak masyarakat setempat menanti hasil pemeriksaan itu.
Kepala Bidang Gakkum LH, Arnoko, menjelaskan, saat ini kehadirannya untuk mengumpulkan data awal baik kepada warga ataupun pelaku usaha.
“Kami kumpulkan untuk ambil langkah lebih lanjut nanti ada pengukuran dan pengambilan uji lab,” katanya.
“Kami akan uji getaran dan uji kebisingan, lebih cepat lebih baik. Apakah betul kebisingannya melebihi batas yang ditentukan, apakah termasuk getarannya juga,” terangnya.
Arnoko menjelaskan terkait serbuk besi yang terdapat di area produksi yang akan dicek lebih lanjut apakah itu termasuk B3 atau bukan berdasarkan tabel.
“Kita coba kroscek nanti, kalau itu masuk B3 kita minta pengelolaan limbah B3,” katanya.
Soal permintaan warga agar perusahaan tidak beroperasi lantaran bulan Ramadhan, dia mengaku tidak dapat memaksa, tetapi sudah menyampaikan hal tersebut kepada perusahaan.
“Kita sudah sampaikan ke perusahaan agar ada rekayasa teknis untuk mengurangi suara dan getaran,” jelas dia.
Di sisi lain, Ketua BPK Ormas Oi Kabupaten Bekasi, Abdul Rahman mengungkapkan bahwa dirinya akan mengawal terus keberadaan PT Bistec. “Sesuai aspirasi dan permintaan warga, kami akan mengawal terus agar PT Bistec dapat ditutup karena mengganggu lingkungan setempat,” tegasnya. (Spr)










