JAKARTA, Mediakarya – Pemuda Mamdiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid 19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, kasus tersebut disinyalir sarat dengan konspirasi dengan pihak yang terlibat secara langsung.
“Terbukti, hingga kini Direktur PT Sadado Sejahtera Medika, sebagai pihak pemenang pengadaan dan penyedia Alkes APD Covid tersebut masih bebas berkeliaran. Bahkan, sebagai pihak yang menandatangi kontrak tidak pernah dilakukan pemanggilan untuk didiproses secara hukum,” ungkap Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat dalam keterangan tertulisnya sebagaimana diterima redaksi, Senin (27/7/2027).
PMPRI menduga Kejaksaan Tinggu Sumatra Utara hanya memproses beberapa pihak yang ikut serta di dalamnya. Diantaranya, mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Seketarisnya, Pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pemasok barang pengadaan APD Covid 19. Sedangkan Direktur PT Sadado Sejahtera Medika hingga saat ini tak tersentuh hukum.
“Mereka yang dianggap terlibat itu semuanya dijebloskan kedalam penjara karena dituduh bersalah melakukan korupsi. Sementara Suprianto sebagai Direktur PT Sadado Sejahtera Medika hingga belum tersentuh hukum,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya minta Kejaksaan Agung, segera ambil alih kasus dugaan korupsi Alkes Covid 19 di Dinkes Provinsi Sumut ini. PMPRI menduga ada konspirasi dan penerimaan upeti dari pihak tertentu yang terlibat.
Joker mencium ada kejanggalan karena pihak yang terlibat langsung penandatanganan kontrak tidak ikut diproses secara hukum. “Inikan aneh sekali,pihak yang terlibat langsung menandatangani kontrak tidak diproses dan bebas berkeliaran,”jelasnya.
Karena itu PMPRI meminta Jamwas Kejagung segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH, MH untuk dimintai keterangannya atas mandeknya kasus tersebut.
Padahal, dalam dakwaan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Suprianto yang menandatangani kontrak selaku pihak penyedia Alkes APD Covid 19 tersebut. Namun, entah apa alasannya Direktur perusahaan besar itu tidak diproses dan ditahan.
“Mengapa Suprianto ini tidak ditahan dan tidak ditetapkan tersangka. Apakah karena dia (Suprianto -red) diduga kuat sudah menyuap Kejaksaan Tinggi Sumut,” tanya Kang Joker.
kang Joker menegaskan, DPP LSM PMPRI berencana dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Kejagung, untuk mendesak Kejagung segera menetapkan Suprianto sebagai tersangka dan orang -orang yang terlibat lainnya.
Selain itu, PMPRI juga mendesak putusan Pengadilan Negeri Medan agar menetapkan tersangka lain dan menyidik ulang para saksi -saksi yang menerima aliran dana korupsi dari Direktur Saldado Sejahtera Medika.
“Saat persidangan digelar PN Medan, Suprianto mengaku bahwa ada memberi aliran dana korupsi alkes APD Covid pada David Luther Lubis dan Dr Fauzi Nasution serta lainnya. Namun, kenapa mereka yang menerima aliran dana korupsi tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mereka menerima,tapi kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tanya Rohimat Joker heran.
Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu mendakwa Kadis Kesehatan,Alwii Mujahid Hasibuan,Seketaris Dinas Kesehatan,Aris Yudhariansyah dan pemasok barang APD Covid pada Direktur PT. Sadado Sejahtera Medika ,yakni Robby Mesa Nura.
Mereka dituntut JPU, karena disangkakan korupsi proyek APD Covid 19 tahun 2020 dengan nilai pagu Rp. 39.978.000,000 miliar. Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Kadis Kesehatan, tidak sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, PMPRI menduga terjadi penggelembungan harga barang APD atau mark-up yang signifikan. Sehingga,hasil audit dari tim audit universitas Tadulako Talaud,negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 24.007,296,676 miliar. (adt)










