KOTA BEKASI, Mediakarya – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak DPRD Kota Bekasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti dugaan utang operasional RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi yang mencapai Rp70 miliar.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, mengatakan kewajiban keuangan RSUD CAM tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan administratif internal rumah sakit. Kondisi ini telah berkembang menjadi isu serius tata kelola keuangan publik.
“Perbedaan pernyataan antara manajemen RSUD dan Pemkot bukan sekadar beda tafsir, tetapi sinyal lemahnya sistem pelaporan dan transparansi. Kalau datanya dibuka, tidak perlu adu narasi. Data tidak pernah berdebat,” kata Herman dalam keterangannya, Senin(19/1/2026).
Berdasarkan informasi yang berkembang di publik, kewajiban keuangan RSUD CAM mencakup utang kepada penyedia obat dan alat kesehatan, pembayaran gas medis dan reagen laboratorium, serta hak tenaga kesehatan dan pegawai yang dilaporkan tertunda. Namun hingga saat ini, belum ada pemaparan resmi yang rinci mengenai komposisi utang, tahun anggaran asal kewajiban, serta skema dan tenggat penyelesaian.
Herman menyebut terdapat perbedaan pernyataan antara manajemen RSUD CAM dan Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, terkait status dan makna utang tersebut. Manajemen RSUD memandang kewajiban itu sebagai utang operasional BLUD yang masih berjalan, belum seluruhnya jatuh tempo, dan belum final secara audit. Sementara Pemkot Bekasi memandangnya sebagai beban kewajiban keuangan daerah yang sudah harus diakui dan dikelola sebagai risiko fiskal.
“NCW tidak menuduh adanya korupsi. Namun utang puluhan miliar tanpa penjelasan terbuka adalah alarm bahaya. DPRD tidak boleh menjadi penonton, dan KPK patut memberi atensi pada aspek pencegahan tata kelola keuangan sektor kesehatan daerah,” ujar Herman.
Karena itu, NCW mendesak DPRD Kota Bekasi segera menggelar rapat dengar pendapat terbuka dan memanggil manajemen RSUD CAM. Selain itu, NCW juga meminta pembukaan data kewajiban keuangan RSUD secara proporsional kepada publik, pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat dan BPK, serta atensi KPK pada aspek pencegahan dan pengawasan tata kelola BLUD RSUD.
Herman menegaskan, ketertutupan informasi adalah pelanggaran etika publik, pembiaran adalah bentuk kelalaian kebijakan, dan diamnya pengawas adalah pengingkaran mandat rakyat.
“Rumah sakit adalah tempat menyelamatkan nyawa, bukan menyembunyikan angka. Transparansi hari ini adalah cara paling murah untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari,” tutup Herman. (Supriyadi)




