JAKARTA, Medikarya- Freddy Widjaja, salah satu putra dari mendiang pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, kembali menegaskan tuntutannya atas hak waris yang belum ia terima secara adil. Dalam konferensi pers di Jakarta, Freddy menyatakan bahwa meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan, dirinya masih belum memperoleh bagian sah dari kekayaan keluarga.
Freddy merupakan anak dari istri keempat, Lidya Herawati Rusli, yang diakui secara hukum melalui akta notaris pada tahun 1991. Namun, menurut Freddy, hanya anak-anak dari istri pertama saja yang saat ini menguasai aset dan operasional grup usaha raksasa tersebut, termasuk Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
“Yang kami terima hanyalah rumah, kendaraan, dan pendidikan, tidak seperti anak-anak dari istri pertama yang memiliki akses penuh terhadap dividen dan kepemilikan saham di Sinar Mas,” jelas Freddy kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun anak dari istri kedua hingga kelima yang terlibat dalam pengelolaan maupun kepemilikan perusahaan.
Kuasa hukum Freddy, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menyatakan bahwa hak waris adalah hak keperdataan yang tidak memiliki batas waktu dan akan terus diwariskan. Ia menyebut kliennya telah memperjuangkan hak tersebut selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak keluarga besar Widjaja.
“Pak Freddy adalah ahli waris sah yang sampai sekarang belum memperoleh haknya. Hak waris tidak bisa gugur begitu saja,” ujar Agustinus.
Berdasarkan estimasi, total kekayaan bersih Sinar Mas Group mencapai Rp 360 triliun setelah dikurangi utang. Dari nilai tersebut, Freddy mengklaim seharusnya dirinya berhak atas bagian senilai Rp 13 triliun, namun hingga kini belum mendapatkan satu rupiah pun.
Freddy dan tim hukumnya menyatakan terbuka untuk menyelesaikan perkara ini secara damai melalui jalur negosiasi.
“Kami berharap pihak keluarga besar mau membuka ruang dialog demi keadilan bagi seluruh ahli waris yang sah,” tutup Agustinus. (adt)






