JAKARTA, Medikarya- Freddy Widjaja, salah satu putra dari mendiang pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, kembali menegaskan tuntutannya atas hak waris yang belum ia terima secara adil. Dalam konferensi pers di Jakarta, Freddy menyatakan bahwa meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan, dirinya masih belum memperoleh bagian sah dari kekayaan keluarga.
Freddy merupakan anak dari istri keempat, Lidya Herawati Rusli, yang diakui secara hukum melalui akta notaris pada tahun 1991. Namun, menurut Freddy, hanya anak-anak dari istri pertama saja yang saat ini menguasai aset dan operasional grup usaha raksasa tersebut, termasuk Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
“Yang kami terima hanyalah rumah, kendaraan, dan pendidikan, tidak seperti anak-anak dari istri pertama yang memiliki akses penuh terhadap dividen dan kepemilikan saham di Sinar Mas,” jelas Freddy kepada awak media, Kamis (8/5/2025).