Fukat UGM Sebut Ada Tiga Cara Untuk Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

- Editor

Senin, 28 Juni 2021 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

Jakarta, Mediakarya.id – Sepek terjang Firli Bahuri semenjak menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Dari kasus kasus pelanggaran etik dan dugaan keterlibatan bocornya OTT sejumlah kasus korupsi, hingga polemik soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan diberhentikannya sejumlah pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK.

Sejumlah kalangan menduga di tangan kepemimpinan Firi, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK kian terpuruk. Desakan mundur terhadap jenderal polisi bintang tiga sebagai ketua lembaga anti korupsi ini pun terus menguat.

Seperti diungkapkan peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, yang menyebut setidaknya ada tiga cara hukum untuk melakukan pemberhentian Firli dari ketua KPK.

“Apakah Firli Bahuri bisa diberhentikan dengan kejadian seperti ini (polemik TWK)? Ada tiga konteks yang dikenal oleh hukum. Pertama pemberhentian langsung,” kata Zainal dalam sebuah diskusi daring, Ahad (27/6).

Dia melanjutkan, dua cara lain berdasarkan konstitusi yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dia menjelaskan, pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan pimpinan dapat diberhentikan salah satunya dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga:  PBHM Nilai Maraknya OTT Kepala Daerah Bukti Kepemimpinan KPK Efektif

Terkait TWK Zainal mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu melihat konteks tercela dalam makna yang lebih luas. Menurutnya, konteks perbuatan tercela di Indonesia hanya kerap dikaitkan dengan perbuatan asusila, berbeda dengan konteks di luar negeri.

Dia menilai, kalau makna perbuatan tercela diperluas bisa menjadi dasar bagi Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian. Dia melanjutkan, saksi diberikan dengan mengacu pada pasal 32 UU KPK huruf terakhir.

Melansir laman Republika, Zainal mencontohkan, perbuatan tercela dengan konteks yang diperluas misalnya ketahuan berbohong di bawah sumpah dan tidak menjalankan sumpah sebagai pimpinan KPK.

Dia mengatakan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela dalam konteks pemahaman hukum di luar negeri.

“Tapi kalau kita mau masuk pada konteks perbuatan tercela ada ketergantungan besar kepada keberanian Dewas untuk lebih terbuka melihat konteks perbuatan yang dimaksud, apakah berhenti pada mengkomparasikan pada ketentuan hukum nasional atau hukum di luar negeri,” katanya.**

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Pegawai Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Ditampung Agrinas, Qodari : Jadi PKWT BUMN 2 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB