Jakarta, Mediakarya.id – Sepek terjang Firli Bahuri semenjak menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Dari kasus kasus pelanggaran etik dan dugaan keterlibatan bocornya OTT sejumlah kasus korupsi, hingga polemik soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan diberhentikannya sejumlah pegawai KPK karena tidak lolos seleksi TWK.
Sejumlah kalangan menduga di tangan kepemimpinan Firi, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK kian terpuruk. Desakan mundur terhadap jenderal polisi bintang tiga sebagai ketua lembaga anti korupsi ini pun terus menguat.
Seperti diungkapkan peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, yang menyebut setidaknya ada tiga cara hukum untuk melakukan pemberhentian Firli dari ketua KPK.