Gembong, Gerbong dan Tom Lembong

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Blegur, Analis Politik dari IPPS Indonesia (Foto:  dok. Mediakarya)

Yusuf Blegur, Analis Politik dari IPPS Indonesia (Foto: dok. Mediakarya)

Oleh: Yusuf Blegur

Simptom gembong dan gerbong yang merekayasa pengadilan Tom Lembong, tak ubahnya seperti peran ganda para penguasa dan pengikutnya yang menjadi pejabat sekaligus penjahat. Komunitas elit menyimpang negara itu, bukan hanya sekedar menjadi pemangku kepentingan publik, melainkan juga berperan sebagai mafia dan sindikatnya, bahkan sebagai aparat-aparat psikopat.

Pengadilan Tom Lembong terkait impor gula tahun 2017, semakin mengokohkan praktek-praktek negara kekuasaan ketimbang negara hukum. Pemerintah kerap melampaui batas-batas kewenangan dan telah melakukan kejahatan yang difasilitasi oleh pejabat atau lembaga negara ( state organized crime).

Tak peduli rakyat jelata, masa bodoh dengan oposisi, kekuasaan harus tetap dipertahankan dan berkelanjutan. Segala cara dan siapapun yang merintangi hanya ada kompensasi, dihargai (dibeli) atau disingkirkan. Untuk yang jelas-jelas menantang dan melawan kekuasaan, baginya hanya ada eksploitasi, persekusi dan kriminalisasi. Jika sudah dianggap membahayakan, penawar terbaiknya adalah kematian.

Jumat, tanggal 18 Juli 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar dan memutuskan perkara usai Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong. Dan dalam sidang tersebut hakim Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebuah proses persidangan yang tak berdasar dan sarat politis selama ini, nyaris tak menemukan celah hukum yang dilakukan Tom Lembong baik dari masalah korupsi yang dituduhkan kepadanya hingga aspek norma-norma dan etika selama Tom Lembong menjabat menteri perdagangan kala itu. Pemerintah kadung malu, terlanjur dan tanggung untuk menghentikan kasus ataupun mengakui kesalahannya. Ini memang bukan soal keadilan, ini tentang kekuasaan dan bagaimana cara menggunakan kekuatannya.

Kebencian, dendam kesumat dan mungkin ketakutan akan pertanggungjawaban yang kelak harus dipukul dari sepanjang kekuasaan menyimpang. Faktor figur Anies Baswedan menjadi trigger atau setidaknya irisan dari kemunculan pengadilan Tom Lembong. Kekuasaan formal dan informal yang mengendalikan negara ini, memiliki kemampuan multi fungsi dan keahlian untuk menindas dan menghancurkan lawan politiknya. Anies Baswedan menjadi tak terkecuali dan paling strategis untuk menjadi korban, termasuk kolega dan partisipannya.

Baca Juga:  Akankah PKS Jadi PSK?

Presiden dan mantan presiden, para menteri dan mantan menteri dan semua kelembagaan negara yang otoritatif terhadap penegakan hukum seolah-olah tak memiliki korelasi dengan pengadilan sesat terhadap Tom Lembong. Semua terasa acuh tak acuh, semua merasa tak ada kaitannya, bahkan mungkin semua ikut bertanggungjawab namun tetap tenang dan nyaman menampilkan rasa tak bersalahnya.

Perilaku kekuasaan yang telah melampaui batas yang menginjak-injak kemanusiaan dan perasaan kebangsaan yang sama, mereka tak layak menjadi penyelenggara negara, apalagi disebut sebagai pemimpin. Tiada lain dan tak bukan, manusia-manusia berseragam aparatur itu, linear juga melakukan kejahatan-kejahatan luar biasa atas nama negara. Fitnah, pembunuhan, perampokan, kekerasan fisik dan seksual, perusakan lingkungan, korupsi dan flexing hingga menguras sumber daya alam, telah menjadi habit dan gaya hidup kebanyakan pemangku kepentingan publik.

Tom Lembong adalah salah satu contoh korban dari iklim dan populasi distorsi atau lebih ektrim lagi berupa kehancuran peradaban nasional. Pengadilan Tom Lembong hanya berisi skenario syahwat berkuasa dan membunuh dari para gembong dan gerbongnya. Gembongnya adalah pimpinan dan kroni dari rezim psikopat, sedangkan gerbongnya mewujud para pejabat khianat, penjilat, pemburu uang dan jabatan termasuk buzzer serta pelacur-pelacur kemanusiaan lainnya.

Pengadilan Tom Lembong yang putus perkaranya pada hari jumat tanggal 18 Juli 2025, akan menjadi etalase permanen dari wajah hukum sekaligus identitas Indonesia. Masihkah ada Pancasila, berlakukah UUD 1945 Asli dan relevankah NKRI sekarang ini?.

Boleh jadi, perkara pengadilan Tom Lembong menjadi titik nadir eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara bangsa atau bisa juga berbalik mewujud babak baru keinginan dan semangat untuk restorasi atau perubahan Indonesia yang lebih baik. Biarlah hakim menjadi perwakilan Tuhan yang sebenarnya dalam memutuskan perkara dan menorehkan sejarah pengadilan seputar gembong, gerbong dan Tom Lembong.

Penulis: Analis Institut for Publik Policy Studies 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Ujian Kesungguhan Tim Sembilan Ungkap Skandal Korupsi Mantan Penegak Hukum
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
KPK Ajak Jurnalis Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

Ujian Kesungguhan Tim Sembilan Ungkap Skandal Korupsi Mantan Penegak Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim

Berita Terbaru