Ujian Kesungguhan Tim Sembilan Ungkap Skandal Korupsi Mantan Penegak Hukum

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)

Oleh: Dr. Adi Suparto

Pembentukan Tim Khusus Sembilan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang  mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan mayoritas berisi jaksa senior berpengalaman, termasuk mantan penyidik KPK.

Publik pun berharap Kejaksaan Agung lebih profesional dalam penanganan perkara mantan pejabat tinggi penegak hukum itu, sehingga tidak rasa segan, apalagi tergesa-gesa, dan tidak boleh menyisakan satu celah kesalahan prosedur sekecil apa pun.

Kini, pekerjaan paling mendesak adalah: verifikasi ulang menyeluruh atas seluruh berkas dan alat bukti yang diserahkan kepolisian. Langkah ini bukan keraguan, melainkan kewajiban mutlak. Karena ketika hukum menyentuh sesama penjaganya, kehati‑hatian harus ditingkatkan berlipat ganda.

Mengapa Verifikasi Ulang Menjadi Gerbang Utama?

Perkara ini sangat sensitif. Satu kesalahan administrasi, satu kelalaian mencatat, atau satu langkah yang tidak sesuai aturan bisa menjadi alasan sah bagi hakim untuk membatalkan seluruh proses yang sudah berjalan. Maka tim ini harus memulai dari titik paling dasar: memastikan penetapan tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 16 KUHAP: memastikan pelimpahan perkara dilakukan saat penyidikan memang benar‑benar tuntas; dan memastikan setiap jejak yang tertulis memiliki dasar fakta yang kokoh.

Tiga klaster perkara sekaligus, pasokan batu bara PLN, kerugian ASABRI‑Jiwasraya, hingga penyelesaian utang Krakatau Steel, kini diperiksa ulang benang merahnya. Apakah ada pola yang sama? Apakah ada penyalahgunaan wewenang yang terstruktur? Dan yang paling krusial: ke mana aliran dana itu berakhir, serta siapa saja pihak yang menjadi perantaranya?

Baca Juga:  Pesan Batin HUT Bhayangkara ke-79

Tim Sembilan: Menyingkirkan Rasa Segan

Pemilihan personel yang tidak memiliki ikatan hirarki langsung dengan tersangka adalah keputusan yang tepat dan cerdas. Tujuannya satu: menghilangkan kemungkinan intervensi rasa persaudaraan atau rasa segan antar sesama jaksa. Mereka datang membawa keahlian menelusuri jejak korupsi dan pencucian uang yang rumit, tanpa beban masa lalu hubungan kerja.

Dukungan pengawasan dari KPK dan Komisi III DPR-RI semakin menegaskan bahwa proses ini tidak berjalan di ruang tertutup semata. Namun pada akhirnya, keberhasilan tetap bergantung pada ketegasan tim ini sendiri: apakah berani melanjutkan ke arah yang benar, atau berhenti di batas yang aman?

Keadilan yang Harus Terlihat Adil

Kita belum berhak menyimpulkan apa pun. Namun kita berhak menuntut satu hal: tidak boleh ada kompromi atas ketelitian. Kesalahan sekecil apa pun di tahap ini akan memakan korban terbesar: kepercayaan rakyat yang sudah susah payah dibangun. Maka verifikasi ulang yang sedang berlangsung adalah pertaruhan sesungguhnya. Bukan hanya memastikan tersangka bersalah atau tidak, melainkan membuktikan bahwa hukum tetaplah hukum, tajam bagi siapa saja, namun tegak di atas aturan yang sah.

Semoga setiap lembar berkas yang diperiksa, setiap nama yang disebut, dan setiap bukti yang disusun, dikerjakan dengan ketelitian prima tanpa jeda. Karena bagi negara hukum, satu kesalahan prosedur berarti satu langkah mundur bagi keadilan itu sendiri.

Penulis: Analis hukum dan komunikasi publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penegakkan Hukum di Persimpangan Jalan: Ketika Kepercayaan Menjadi Uang yang Diam
Tirto dan Kalimat yang Tidak Pernah Mati
Jejak Properti: Siapa Tan Kian, Mengapa Namanya Muncul, Apa Keterkaitannya dengan Perkara Ini?
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
Kartini, Perempuan yang Mengajarkan Bangsanya Bermimpi
Geledahan Lokasi Terkait Jampidsus: Tanggapan Resmi, Fakta Pengamanan, dan Ujian Sistemik
Raja Juli Antoni, Seteru Anies Baswedan Masuk Radar KPK
Membaca Jejak Penyidikan Tiga Klaster Tipikor BUMN oleh Kortastipidkor Polri dari Awal hingga Pengadilan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:01 WIB

Penegakkan Hukum di Persimpangan Jalan: Ketika Kepercayaan Menjadi Uang yang Diam

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:50 WIB

Tirto dan Kalimat yang Tidak Pernah Mati

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:05 WIB

Jejak Properti: Siapa Tan Kian, Mengapa Namanya Muncul, Apa Keterkaitannya dengan Perkara Ini?

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:02 WIB

Kartini, Perempuan yang Mengajarkan Bangsanya Bermimpi

Berita Terbaru