Hakim Vonis Bebas Anak Bupati KBB Aa Umbara

- Editor

Kamis, 4 November 2021 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mejatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Andri Wibawa, anak Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara. Majelis Hakim yang dipimpin Surachmat menilai terdakwa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan Jaksa KPK.

“Menyatakan terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal,’’ kata Hakim Surachmat dalam putusan yang digelar Kamis (4/11).

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini. ’’Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Upaya hukum kasasinya apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum,” ujar Hakim, dikabarkan dari republika.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Andri Wibawa dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12 i  UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Tersangka ACT dari Bareskrim Polri

Sementara itu, Bupati KBB nonaktif, Aa Umbara telah divonis selama lima tahun dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK menuntut Aa Umbara dengan tujuh tahun penjara. Baik Aa maupun Andri diseret ke pengadilan terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten bandung Barat. (qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi
Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh
Kasus Perkara Suap Summarecon Bogor KPK Geledah Kementerian ATR/BPN
DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027
Istana Tunggu Sinyal KPK Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Korupsi Lahan Pengembang
Prabowo Bertekad Beli Ratusan Pesawat Mitigasi Bencana Alam
LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:30 WIB

Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa

Kamis, 17 September 2026 - 18:23 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WIB

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Kamis, 17 September 2026 - 14:15 WIB

Kasus Perkara Suap Summarecon Bogor KPK Geledah Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 - 00:40 WIB

DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027

Berita Terbaru

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.  (Foto: Mame)

Hukum

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:07 WIB

Idrus Mony (Foto: HNN)

Opini

Negeri Para Bandit

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:50 WIB