Hakim Vonis Bebas Anak Bupati KBB Aa Umbara

- Penulis

Kamis, 4 November 2021 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mejatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Andri Wibawa, anak Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara. Majelis Hakim yang dipimpin Surachmat menilai terdakwa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan Jaksa KPK.

“Menyatakan terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal,’’ kata Hakim Surachmat dalam putusan yang digelar Kamis (4/11).

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini. ’’Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Upaya hukum kasasinya apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum,” ujar Hakim, dikabarkan dari republika.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Andri Wibawa dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12 i  UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Ganjar: "Kalau Sudah di Rel yang Benar, lalu Diganggu, Tabrak!"

Sementara itu, Bupati KBB nonaktif, Aa Umbara telah divonis selama lima tahun dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK menuntut Aa Umbara dengan tujuh tahun penjara. Baik Aa maupun Andri diseret ke pengadilan terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten bandung Barat. (qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif
Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Berita Terbaru