Hakim Vonis Bebas Anak Bupati KBB Aa Umbara

- Editor

Kamis, 4 November 2021 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mejatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Andri Wibawa, anak Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara. Majelis Hakim yang dipimpin Surachmat menilai terdakwa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan Jaksa KPK.

“Menyatakan terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal,’’ kata Hakim Surachmat dalam putusan yang digelar Kamis (4/11).

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini. ’’Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Upaya hukum kasasinya apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum,” ujar Hakim, dikabarkan dari republika.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Andri Wibawa dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12 i  UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Ini Prediksi Baju Yang Jadi Primadona di Tahun 2022

Sementara itu, Bupati KBB nonaktif, Aa Umbara telah divonis selama lima tahun dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK menuntut Aa Umbara dengan tujuh tahun penjara. Baik Aa maupun Andri diseret ke pengadilan terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten bandung Barat. (qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:50 WIB

LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:48 WIB

Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Berita Terbaru