KOTA BEKASI, Mediakarya – Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Kamis 17 September 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP, periode 2009–2024.
Tim penyidik Kejagung menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Penggeledahan tersebut juga menyasar Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic Square, Jakarta. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Dikantor Bapenda, sejumlah petugas dari kejaksaan nampak memasuki ruangan demi ruangan dengan membawa kotak berkas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan terkait dengan penggeledahan tersebut, karena masih berjalan.
Sejumlah awak media masih menunggu keluarnya tim dari Kejagung dari dalam kantor Bapenda.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan. (Mame)











