Kemudian, munculnya kekerasan terhadap jurnalis/media dalam bentuk baru (doxing, flyer, peretasan situs berita, penyebaran data pribadi di medsos). “Munculnya media siluman dan tidak terverifikasi (menggunakan ranah blogspot atau WordPress). Serta regulasi pers yang belum efektif bagi media online,” kata dia, dikabarkan dari antara.
Ia mengatakan kebebasan pers di daerah yang rawan konflik seperti di Papua belum berjalan secara baik.
“Bentuk tindak kekerasan yang dialami jurnalis di Papua pada 2021-2022 itu berupa kekerasan seksual berbasis jenis kelamin, ancaman, teror dan intimidasi,” kata dia. Berdasarkan data dari Dewan Pers, nilai indeks kebebasan pers di Papua pada 2021 adalah 68,87 dan ada di ranking ke-33 dari 34 provinsi.
Mengutip Reporters Without Borders, skor indeks kebebasan pers Indonesia pada 2022 adalah 49,27 (kurang bebas). Dengan ini, Indonesia ada di peringkat ke-117 dari 180 negara yang diteliti. Pada 2021, skor indeks kebebasan pers Indonesia 62,6 dan ada di peringkat ke-113 dari 180 negara.