Ingin Selengarakan Kontes, Simak Pesan Wawali Bekasi

- Editor

Jumat, 1 Oktober 2021 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono (Ketiga dari kiri), saat mengunjungi kantor Mediakarya.id beberapa waktu yang lalu

Caption : Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono (Ketiga dari kiri), saat mengunjungi kantor Mediakarya.id beberapa waktu yang lalu

KOTA BEKASI, Mediakarya – Tri Adhianto Tjahyono selaku Wakil Wali Kota Bekasi secara tegas mendukung program Kelompok Tani, Komunitas Budidaya Maggot, Komunitas UKM Kota Bekasi, hingga peternak unggas bebek jenis entok untuk dapat mengembangkan kelompok ternaknya.

Pria yang akrab disapa Mas Tri ini menyambangi komunitas Robek yang berlokasi di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Komunitas Robek sendiri ialah singkatan dari Republik Oenggas Kota Bekasi, peternak unggas entok hias dan entok untuk dikonsumsi. Komunitas tersebut telah memiliki anggota sebanyak kurang lebih 30 pengurus se-Kota Bekasi.

Pada kesempatan tersebut, salah satu anggota komunitas yang hadir turut memberikan pertanyaan kepada Wakil Wali Kota Bekasi terkait ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan kontes dimasa pandemi.

Tri Adhianto pun memberikan tanggapan kepada salah satu penanya tersebut. Pria yang akrab disapa Mas Tri memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan kontes sebaiknya dilaksanakan saat level PPKM ada di level 1 atau level 2.

Baca Juga:  Bos Kebon Sirih Berharap Pj Teguh Dapat Kawal Pilkada DKI

“Kini, Kota Bekasi berada di PPKM Level 3, hanya baru beberapa aktifitas yang sudah mulai diperbolehkan. Untuk membuat suatu acara tunggu sampai semuanya kondusif, tunggu sampai level PPKM berada di level 1 atau level 2,” jelasnya.

Pada dasarnya, dirinya selaku Wakil Wali Kota Bekasi selalu mendukung komunitas atau organisasi yang bersifat membangun kemajuan Kota Bekasi, dengan catatan tidak menyalahi aturan yang berlaku, demi terciptanya kondusifitas dan terwujudnya visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Tri mengungkapkan, diperlukan adanya legalitas hukum yang kuat dalam menjalankan suatu organisasi. Oleh karenanya komunitas Robek disarankan untuk dapat mengurus legalitas agar dapat diakui oleh Pemerintah keberadaannya.

“Untuk dapat diakui Pemerintah, saran saya silahkan bentuk koperasinya, buat legalitasnya, dengan demikian komunitas ini sah secara hukum dan bisa bersinergi dengan Pemerintah,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi
Kadispora Kota Bekasi Diduga Terima Mobil Dari Swasta, Ini Kata Pakar
PKS TPST Bantargebang Akan Berakhir, Prabu Peduli Lingkungan Minta DKI dan Pemkot Bekasi Utamakan Rehabilitasi Lingkungan
Selisih 121 Suara, Warga Tamansari Pertanyakan Hasil Pilkades di TPS 14
Selamat! Muhammad Irfan dan Santhika Devi Terpilih Jadi Putra Putri Pariwisata Nusantara 2026
Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung
Perpanjangan PKS TPST Bantargebang Disorot, Sekjen Prabu Peduli Lingkungan Minta Libatkan Masyarakat dan Aktivis
Honda Mitra Jaya Bekasi Ajak Konsumen Bernostalgia dengan Motor Klasik di Hari Pelanggan Nasional 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi

Selasa, 29 September 2026 - 11:58 WIB

Kadispora Kota Bekasi Diduga Terima Mobil Dari Swasta, Ini Kata Pakar

Selasa, 29 September 2026 - 07:26 WIB

PKS TPST Bantargebang Akan Berakhir, Prabu Peduli Lingkungan Minta DKI dan Pemkot Bekasi Utamakan Rehabilitasi Lingkungan

Selasa, 29 September 2026 - 06:48 WIB

Selisih 121 Suara, Warga Tamansari Pertanyakan Hasil Pilkades di TPS 14

Selasa, 29 September 2026 - 00:28 WIB

Selamat! Muhammad Irfan dan Santhika Devi Terpilih Jadi Putra Putri Pariwisata Nusantara 2026

Berita Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU APBN Tahun 2027. Pengesahan digelar pada Rapat Paripurna ke-7. (Foto/TV Parlemen)

Nasional

APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:36 WIB