Ini Penjelasan Kadispenad Tentang Pengamanan Kejaksaan Oleh Personel TNI

- Editor

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel siaga prajurit TNI (Foto: Ist)

Apel siaga prajurit TNI (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pengerahan prajurit TNI dalam rangka penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menuai reaksi publik.

Bahkan sejumlah kalangan menilaiĀ  Presiden Prabowo Subianto mengembalikan dwi fungsi ABRI sebagaimana pernah dilakukan di era kepemimpinan Presiden Soeharto di saat orde baru.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa telegram Panglima TNI soal pengerahan personel ini sifatnya surat biasa.

Di antaranya terkait dengan surat telegram Kasad sebagai tindak lanjut dari Surat Panglima TNI tentang pengerahan Personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia,

“Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” ungkap Brigjen Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/5/2025).

Selanjutnya, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Menurut dia, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.

Baca Juga:  Siap Masuk Kabinet, Bima Arya: PAN Punya Banyak Kader Mumpuni

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis,” tegas Brigjen Wahyu.

Mengenai penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), dia menuturkan bahwa hal itu merupakan gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya.

Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan.

“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Agus Wahid: Bahlil Bukan Figur Arus Bawah, Golkar Terancam Kehilangan Marwah dan Elektoral
Kemendagri Dorong Kepastian Hukum, Pengawasan Perda Digeser dari Korektif ke Preventif
Walil Ketua Komisi VIII Mangaku Miris Atas Insentif Guru Agama Non-ASN di Jateng
Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan
Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan
Bambang Pacul Soal Putusan MK : Santai Saja Bolanya Belum Sampai
Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Agus Wahid: Bahlil Bukan Figur Arus Bawah, Golkar Terancam Kehilangan Marwah dan Elektoral

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Kemendagri Dorong Kepastian Hukum, Pengawasan Perda Digeser dari Korektif ke Preventif

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Walil Ketua Komisi VIII Mangaku Miris Atas Insentif Guru Agama Non-ASN di Jateng

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:07 WIB