IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) menilai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan produk politik yang lahir dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Karena itu, wajar apabila di dalamnya terdapat berbagai kepentingan politik maupun kepentingan pemerintahan yang menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang.

“Undang-undang tersebut bukan dibuat oleh institusi Polri, melainkan oleh Presiden bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang. Oleh sebab itu, setiap ketentuan yang termuat di dalamnya harus dipahami sebagai hasil kompromi dan kesepakatan politik yang telah disetujui oleh pembentuk undang-undang,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Kamis (11/6/2016).

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian IPW adalah pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga batas usia pensiun yang ditentukan undang-undang.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan adanya kepentingan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan Polri sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan program-program negara.

Dalam perspektif ketatanegaraan, hal tersebut dapat dipahami karena Polri berada di bawah Presiden.

“Oleh karena itu, apabila Presiden membutuhkan dukungan institusi Polri dalam menjalankan berbagai tugas negara dan program pemerintahan, maka pimpinan Polri tentu berkewajiban menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku,” kata Sugeng.

Meski demikian, IPW menegaskan bahwa ketentuan yang telah disahkan harus dihormati sebagai hukum yang berlaku. Apabila terdapat pihak yang menilai ada persoalan konstitusional dalam norma tersebut, maka mekanisme yang tersedia adalah mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

“Dalam konteks penguatan institusi Polri, IPW berpandangan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Polri harus diimbangi dengan pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif,” tegasnya.

Karena itu, IPW kembali menegaskan pentingnya reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga yang benar-benar independen.

Usulan Kompolnas Independen

Usulan Kompolnas independen telah lama disampaikan IPW karena diyakini dapat memperkuat institusi Polri itu sendiri. Kehadiran pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih objektif terhadap institusi kepolisian.

“IPW memandang bahwa penguatan Polri tidak cukup hanya melalui penambahan kewenangan atau perubahan regulasi. Penguatan institusi juga harus dilakukan melalui pengawasan eksternal yang efektif dan independen,” tandasnya.

Karena itu, lanjut Sugeng, IPW mengusulkan agar Kompolnas dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki posisi kuat dalam sistem pengawasan kepolisian.

Baca Juga:  Antipasi Penyebaran Omicron, Jerry Pastikan Perayaan Natal Nasional Rayakan Tapping

Dia menilai bahwa dalam perubahan undang-undang yang baru disahkan, Kompolnas masih ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal belum mengalami penguatan yang signifikan.

“Padahal, keberadaan lembaga pengawas yang independen sangat dibutuhkan untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme benar-benar berjalan dalam praktik,” jelas Sugeng.

Lebih lanjut, reformasi Polri tidak hanya memerlukan perubahan struktur dan regulasi, tetapi juga reformasi kultural yang dibarengi dengan reformasi pengawasan serta penerapan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.

“Selama ini, berdasarkan pengalaman IPW dalam melakukan pemantauan terhadap institusi kepolisian, berbagai instrumen pengawasan internal seperti Wasidik, Irwasum maupun Propam masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” jelas dia.

Sugeng menegaskan bahwa pihaknya masih menemukan adanya praktik yang dikenal sebagai silent blue code serta kecenderungan impunitas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penegakan disiplin dan tidak menimbulkan efek jera yang memadai.

Karena itu, IPW menegaskan bahwa kunci utama reformasi Polri ke depan adalah reformasi kultural yang berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas serta konsisten.

Terkait ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, IPW berpandangan bahwa kebijakan tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

“Fungsi kepolisian pada dasarnya lebih dekat dengan ranah sipil sehingga keberadaan anggota Polri dalam sejumlah lembaga negara maupun kementerian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian masih dapat dipahami dalam kerangka profesionalisme dan kebutuhan institusi negara,” ujarnya.

Karena itu, IPW memandang ketentuan mengenai peluang anggota Polri untuk menduduki jabatan pada sejumlah lembaga negara sebagai adalah dapat difahami dan tidak ada masalah dalam revisi undang-undang tersebut, alasan lain fungsi Polri lebih dekat dengan tugas2 bidang sipil .

Sementara itu, terkait penambahan usia pensiun anggota Polri, IPW juga tidak melihat adanya persoalan mendasar. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan negara untuk memperoleh pengabdian yang lebih panjang dari personel yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan dari negara.

“Namun demikian, IPW memberikan catatan khusus terkait pengaturan masa jabatan Kapolri. Menurut IPW, aspek regenerasi kepemimpinan harus tetap menjadi perhatian agar proses kaderisasi berjalan sehat dan berkelanjutan,” pungkas Sugeng. (Val)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:22 WIB

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Berita Terbaru

Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori.

Ekonomi & Bisnis

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:20 WIB

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Opini

Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:28 WIB

Tamsil dalam Diskusi Media Forum Jurnalis Merdeka bertajuk “Menata Ulang MBG: Selamat Datang Dapur Sekolah” di Jakarta, Rabu, (10/6/2026).

Headline

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:22 WIB