JAKARTA, Mediakarya – Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik Dr. Adi Suparto menanggapi meluasnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat di berbagai daerah.
Sepanjang Januari-Oktober 2026, Kementerian Kesehatan RI mencatat lebih dari 288.000 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dilaporkan di wilayah terdampak karhutla.
“Kelompok yang paling rentan adalah anak-anak di bawah lima tahun, lansia, serta penderita penyakit jantung dan paru kronis,” ujar Adi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Sabtu (17/10/2026).
5 Provinsi Penyumbang ISPA Tertinggi
Berdasarkan data Kemenkes, provinsi dengan peningkatan kasus ISPA tertinggi adalah Kalimantan Tengah sekitar 76.000 kasus, Kalimantan Selatan 53.000 kasus, Kalimantan Barat 41.000 kasus, Riau 38.000 kasus, dan Sumatera Selatan 34.000 kasus.
Secara resmi, belum ada angka yang menyatakan kematian langsung akibat kabut asap karhutla. Namun studi Kemenkes memperkirakan paparan jangka panjang terhadap partikel halus (PM2.5) berkontribusi pada peningkatan risiko kematian dini akibat penyakit jantung, paru, dan stroke.
“Meskipun penyebab langsung pada sertifikat kematian sering tercatat sebagai penyakit tersebut, risiko dari PM2.5 tidak bisa diabaikan,” kata Adi.
1.050 Tersangka, Mayoritas Petani
Dari sisi penegakan hukum, Adi mengapresiasi langkah aparat. Berdasarkan data Polri, Kejaksaan Agung, dan BNPB per pertengahan Oktober 2026, lebih dari 1.050 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di seluruh Indonesia.
Para tersangka disangkakan melanggar UU Kehutanan maupun UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Rinciannya, sekitar 72% tersangka adalah perorangan atau petani, sedangkan 28% merupakan pelaku usaha maupun pengurus perizinan yang diduga memiliki keterkaitan dengan titik api berulang.
Adi menilai Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tepat dengan membentuk tim khusus untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas.
“Jangan sampai penanganan berhenti di jalan buntu. Jika 72 persen adalah petani, maka 28 persen korporasi dan pemilik izin inilah yang harus dikejar tuntas karena dampaknya jauh lebih luas,” ujarnya.
Daerah Terdampak Paling Serius
Wilayah yang paling berat terdampak karhutla antara lain Kalimantan Tengah (Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Pulang Pisau) dengan indeks kualitas udara mencapai kategori berbahaya, Kalimantan Selatan (Banjarbaru, Banjarmasin), Kalimantan Barat (Pontianak, Kubu Raya, Ketapang), Riau (Pekanbaru, Kampar), Jambi (Muaro Jambi), serta Sumatera Selatan (Ogan Ilir, Musi Banyuasin).
Di beberapa titik di Kalimantan Tengah, konsentrasi PM2.5 sempat mencapai jauh di atas ambang batas aman yang ditetapkan WHO.
Pemerintah telah menetapkan status Siaga Darurat di tujuh provinsi terparah dan mengerahkan lebih dari 17.000 personel gabungan, didukung alat berat, helikopter penumpah air, serta pesawat pembuat hujan buatan. Bantuan kesehatan dan distribusi masker juga telah disalurkan.
Adi menyebut tantangan terbesar tetap pada pemadaman api di lahan gambut yang membakar di bawah permukaan tanah serta akses ke kawasan terpencil.
Imbauan: Jangan Tambah Asap dengan Narasi Liar
Di akhir pernyataannya, Adi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun tegas menolak praktik pembakaran lahan.
“Mari kita jaga ketenangan, namun tetap bertindak tegas. Janganlah menambah kabut asap dengan api yang disengaja, dan jangan pula menambah kekhawatiran dengan narasi yang belum teruji. Biarkan fakta yang berbicara, dan kesadaran yang menggerakkan kita,” kata Adi.
“Berhentilah membakar hutan dan lahan. Apapun alasannya, dampak yang ditimbulkan jauh melampaui manfaat sesaat yang diharapkan. Kabut asap tidak mengenal batas wilayah; ia berdampak pada anak-anak yang sesak napas, pada lansia yang terganggu kesehatannya, pada warga yang kehilangan hari-hari sehatnya. Asap ini juga sampai ke negara tetangga, dan itu adalah tanggung jawab kehormatan kita bersama,” sambungnya.
Adi menilai, membakar lahan mungkin terasa cara yang paling praktis sesaat, tetapi biaya yang harus ditanggung; dari kerugian kesehatan, gangguan pendidikan anak-anak, hingga kerusakan lingkungan, jauh lebih besar.
“Api yang dinyalakan dengan sengaja sulit dipadamkan. Namun kesadaran yang tumbuh dari hati, itulah benteng terkuat agar api tak pernah menyala lagi.” (Ugy)








