JAKARTA, Mediakarya – Dugaan keterlibatan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dalam kasus korupsi dana Jaminan Pasca Tambang (DJPL) senilai Rp168 miliar kembali mencuat setelah DPD Badan Pemantau Aset Negara (BAPAN) Kepri secara resmi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyatakan bahwa laporan ini disertai bukti kuat dan mendesak Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, untuk turun tangan mengawal kasus ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Menurut Iskandar, dana DJPL yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan bekas tambang justru hilang tanpa jejak. Ia menuduh bahwa dana tersebut dicairkan secara tidak sah oleh pejabat daerah bekerja sama dengan perusahaan tambang, sehingga merugikan negara hingga Rp168 miliar.
“Dana ini seharusnya digunakan untuk memperbaiki lingkungan pasca-eksploitasi. Tapi kenyataannya, uang tersebut raib. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan terhadap keuangan negara,” ujar Iskandar.