JAKARTA, Mediakarya – Dugaan keterlibatan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dalam kasus korupsi dana Jaminan Pasca Tambang (DJPL) senilai Rp168 miliar kembali mencuat setelah DPD Badan Pemantau Aset Negara (BAPAN) Kepri secara resmi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyatakan bahwa laporan ini disertai bukti kuat dan mendesak Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, untuk turun tangan mengawal kasus ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Menurut Iskandar, dana DJPL yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan bekas tambang justru hilang tanpa jejak. Ia menuduh bahwa dana tersebut dicairkan secara tidak sah oleh pejabat daerah bekerja sama dengan perusahaan tambang, sehingga merugikan negara hingga Rp168 miliar.
“Dana ini seharusnya digunakan untuk memperbaiki lingkungan pasca-eksploitasi. Tapi kenyataannya, uang tersebut raib. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan terhadap keuangan negara,” ujar Iskandar.
Ia mengungkapkan bahwa dokumen pendukung, termasuk hasil supervisi KPK pada 2018 dan arsip sejak 2004, telah dilampirkan dalam laporan.
Iskandar juga mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri yang dinilainya lamban dan terkesan melindungi oknum terlapor yang kini menjabat sebagai gubernur.
“Saya khawatir ada konflik kepentingan. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan segera memanggil pimpinan Kejati Kepri untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Turut hadir dalam pelaporan tersebut, kader Partai Gerindra Nico Silalahi menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian awal bagi Presiden Prabowo dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi.
“Pak Prabowo pernah mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika. Saatnya kita lihat apakah itu sungguh-sungguh atau hanya janji politik,” kata Nico.
Ia menambahkan bahwa jika tidak ada respons nyata dari Presiden, rakyat berhak menyampaikan mosi tidak percaya. “Kami siap menggerakkan aksi nasional jika rezim ini mengulang kegagalan pemberantasan korupsi seperti sebelumnya,” tegasnya.
Ahmad Iskandar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BAPAN akan mengawal proses hukum kasus korupsi DJPL ini sampai tuntas. Ia juga berharap Presiden menunjukkan kepemimpinan yang adil dan tanpa kompromi terhadap korupsi, apa pun jabatan atau latar belakang pelakunya. (adt)











